Home Umum DUGAAN PENGIRIMAN TKW BERMASALAH KE ARAB SAUDI: UPAYA PEMBERANGKATAN DUA CALON PEKERJA MIGRAN WANITA BERHASIL DIGAGALKAN

DUGAAN PENGIRIMAN TKW BERMASALAH KE ARAB SAUDI: UPAYA PEMBERANGKATAN DUA CALON PEKERJA MIGRAN WANITA BERHASIL DIGAGALKAN

12
0
SHARE
DUGAAN PENGIRIMAN TKW BERMASALAH KE ARAB SAUDI: UPAYA PEMBERANGKATAN DUA CALON PEKERJA MIGRAN WANITA BERHASIL DIGAGALKAN

BIDIK PERISTIWA NTB,4 MARET 2026 – Upaya pemberangkatan dua calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) menuju Arab Saudi berhasil digagalkan oleh tim Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD NTB dalam kolaborasi dengan pimpinan dan tim dari BAI DPP Pusat. Tindakan pengamanan dilakukan sebagai antisipasi terhadap dugaan pelanggaran peraturan kerja luar negeri serta potensi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua perempuan yang diamankan tercatat dengan inisial N.A dan N.F. Berdasarkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperoleh pada saat pengamanan, keduanya terdaftar lahir pada 15 Januari 2004 dengan status sebagai pelajar/mahasiswa. Namun, hasil pemeriksaan awal dan pendalaman investigasi di lapangan mengungkap dugaan kuat adanya ketidaksesuaian data identitas, termasuk indikasi manipulasi data kelahiran serta pelanggaran prosedur standar dalam proses perekrutan tenaga kerja luar negeri.

H. Sujayadi, perwakilan BAI yang menyampaikan informasi melalui Dewan Redaksi, mengungkapkan urgensi penanganan kasus ini. “Kami menduga adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam seluruh rantai proses pemberangkatan ini, mulai dari pemalsuan atau manipulasi data identitas hingga kemungkinan praktik perekrutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak BAI mengungkap bahwa pihak yang diduga berperan sebagai penyalur atau agen perekrut berada di wilayah Jakarta. Tim investigasi telah melakukan langkah-langkah penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi identitas pelaku serta struktur jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam menyikapi temuan tersebut, BAI DPP dan BAI DPD NTB telah menetapkan tiga poin prioritas penanganan:

1. Melaksanakan verifikasi resmi terhadap data identitas kedua calon pekerja migran melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah

2. Melanjutkan investigasi guna mengungkap seluruh jaringan penyalur tenaga kerja ilegal yang terlibat dalam kasus ini

3. Melakukan pelaporan resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia serta instansi terkait untuk penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas dan risiko eksploitasi yang mengancam keselamatan serta kesejahteraan calon pekerja migran. Perempuan, khususnya yang masih dalam kategori usia muda, tergolong kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik kerja luar negeri ilegal.

BAI menegaskan komitmen penuh untuk mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan perlindungan hukum dan sosial bagi kedua calon pekerja migran yang diamankan. Instansi ini juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik serupa yang merugikan masyarakat.

(H. Sujayadi)