Home Hukum PERLAWANAN MASYARAKAT BER-SHM TERHADAP PENYEROBOTAN TANAH DI KALIMANTAN: KORPORASI DAN OKNUM NEGARA BERTAHAN MERUSAK HAK RAKYAT

PERLAWANAN MASYARAKAT BER-SHM TERHADAP PENYEROBOTAN TANAH DI KALIMANTAN: KORPORASI DAN OKNUM NEGARA BERTAHAN MERUSAK HAK RAKYAT

99
0
SHARE
PERLAWANAN MASYARAKAT BER-SHM TERHADAP PENYEROBOTAN TANAH DI KALIMANTAN: KORPORASI DAN OKNUM NEGARA BERTAHAN MERUSAK HAK RAKYAT

BIDIK PERISTIWA KALIMANTAN – Hafidz Halim, S.H., advokat yang telah menangani ratusan kasus sengketa tanah di Kalimantan, menegaskan bahwa maraknya penyerobotan lahan masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh korporasi tidak dapat dipisahkan dari dukungan terselubung yang diberikan oleh oknum di lingkungan instansi terkait. "Ini bukan sekadar sengketa hukum teknis, melainkan bentuk perampasan hak atas sumber daya hidup rakyat yang dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur," tegasnya dalam wawancara eksklusif pada Rabu (4/3/2026).

KORPORASI SERBU LAHAN MILIK RAKYAT

Pada tahun 2022, Hafidz menangani tiga kasus skala besar yang mengungkapkan pola konsisten dalam praktik penyerobotan tanah di Kalimantan Selatan. "Saya menangani kasus yang melibatkan 700 sertifikat hak milik milik keluarga transmigrasi yang berseteru dengan PT SSC di Desa Bekam Bit, konflik lahan warisan yang telah diwariskan selama tiga generasi dengan PT STC di Desa Salino, serta sengketa lebih dari 500 hektar lahan ber-SHM di Desa Selaru yang dicatat dalam SHP PT STC," ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, korporasi seringkali menggunakan izin yang sah secara administratif sebagai dasar untuk menguasai lahan masyarakat. "Mereka datang dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, meskipun secara faktual mengetahui bahwa lahan tersebut telah dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun – menjadi sumber pendapatan bagi ribuan keluarga melalui kebun sawit dan berbagai usaha pertanian," jelasnya.

Ia menekankan bahwa dampak yang ditimbulkan sangat luas bagi kehidupan rakyat. "Banyak keluarga kehilangan mata pencaharian utama, yang berdampak pada kemampuan mereka memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan anak-anak, sementara korporasi mengejar keuntungan besar tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial," tambahnya.

PROSES HUKUM DIPERMAINKAN, KORUPSI MERAJA LEBAH

Saat ini, Hafidz tengah mengajukan gugatan perdata terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah pada persidangan tahun 2022 di Pengadilan Negeri Kotabaru – sebuah kasus yang mengungkapkan seberapa jauh praktik korupsi telah merusak integritas sistem peradilan. "Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 18 Februari 2026, lima mantan klien saya memberikan kesaksian bahwa mereka telah ditawarkan uang dan fasilitas agar menarik diri dari proses hukum atau memberikan keterangan yang menguntungkan pihak korporasi," katanya dengan penuh ketegasan.

Ia menyatakan bahwa praktik semacam itu merupakan bentuk penghianatan terhadap prinsip negara hukum dan kepentingan rakyat. "Ini bukan hanya pelanggaran standar etika profesi hukum, melainkan pembusukan terhadap esensi keadilan. Bukti menunjukkan bahwa oknum di lingkungan peradilan, instansi terkait, dan pemerintah daerah telah berkolusi untuk memastikan bahwa kepentingan korporasi didahulukan dibandingkan hak-hak masyarakat," ujarnya.

"Kemiskinan dan minimnya akses terhadap pengetahuan hukum menjadi celah yang dimanfaatkan untuk merampas hak rakyat. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum yang harus mendapatkan tanggapan yang tegas," tambahnya.

SISTEM TANAH DIBUAT RUSAK UNTUK MEMUASKAN KORPORASI

Sebagai praktisi hukum yang telah berkecimpung di bidang tanah selama bertahun-tahun, Hafidz menegaskan bahwa kelemahan dalam sistem pengelolaan tanah bukanlah hasil dari kelalaian semata, melainkan struktur yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi penyalahgunaan. "Sistem informasi tanah yang tidak terintegrasi antar daerah, proses verifikasi lapangan yang hanya bersifat formal – semua elemen ini dirancang sedemikian rupa agar korporasi dapat dengan mudah mengambil alih tanah rakyat," jelasnya.

Ia tidak ragu menyebutkan adanya praktik "mafia tanah" yang telah beroperasi di Kalimantan dalam waktu yang cukup lama. "Jaringan kolusi yang kuat telah terbentuk antara oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat pemerintah daerah, dan pihak korporasi. Mereka bekerja sama untuk memastikan izin usaha dikeluarkan meskipun jelas menyalahi status SHM yang telah ada pada masyarakat," tegasnya.

"Meskipun banyak pihak yang mengetahui identitas mereka, kelompok ini terlindungi oleh kekuasaan dan sumber daya ekonomi yang besar. Akibatnya, rakyat hanya bisa menerima nasib tanpa daya untuk melakukan perlawanan yang efektif," tambahnya.

PERJUANGAN AKAN BERLANJUT SAMPAI KEADILAN DATANG

Hafidz menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi rakyat yang kehilangan hak atas tanah. "Keadilan bukanlah konsep abstrak – ini adalah hak dasar setiap warga negara, terutama bagi mereka yang berada pada posisi lemah dan tertindas. Tanah adalah aset kehidupan rakyat, dan tidak dapat diterima jika diambil melalui cara yang tidak sah dan tidak adil," pungkasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli untuk mendukung perjuangan ini dengan menuntut reformasi yang komprehensif: pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam proses pemberian izin tanah dengan memastikan partisipasi masyarakat yang signifikan, membentuk tim penyelidikan independen yang bebas dari pengaruh apapun untuk membongkar praktik mafia tanah, memberikan pendidikan hukum secara masif agar rakyat tidak lagi mudah dipermainkan, memberlakukan sanksi tegas tanpa pandang bulu bagi semua pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan hak tanah, serta memperkuat peran advokat dan lembaga hukum masyarakat untuk membela kepentingan rakyat tanpa takut ancaman apapun.

Menurut Hafidz Halim, S.H., perjuangan melawan penyerobotan tanah masyarakat ber-SHM di Kalimantan adalah perjuangan untuk memperbaiki sistem yang telah terkorupsi. Ia berkomitmen untuk terus berjuang hingga rakyat mendapatkan hak yang mereka pantaskan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perampasan hak rakyat diadili sesuai dengan hukum.(red)