Home Pemerintah KOMISI III DPR RI AKAN MENGAWAL PENANGANAN KASUS KEMATIAN NIZAM SAPEI SECARA KETAT DAN MENYELURUH

KOMISI III DPR RI AKAN MENGAWAL PENANGANAN KASUS KEMATIAN NIZAM SAPEI SECARA KETAT DAN MENYELURUH

79
0
SHARE
KOMISI III DPR RI AKAN MENGAWAL PENANGANAN KASUS KEMATIAN NIZAM SAPEI SECARA KETAT DAN MENYELURUH

Proses Hukum Diminta Berjalan Transparan, Tidak Boleh Ada Ruang Gelap

 BIDIK PERISTIWA JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya untuk mengawal secara ketat dan menyeluruh penanganan kasus meninggalnya almarhum Nizam Sapei (12), yang diduga tewas menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya berinisial TR di Sukabumi, Jawa Barat. Audiensi terkait kasus ini diadakan dalam rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (2/3/2026), dengan kehadiran Mira Widyawati sebagai anggota tim kuasa hukum Lisnawati – ibu kandung korban.

Dalam kesempatan tersebut, Mira memaparkan kronologi kematian Nizam versi keluarga, di mana korban diduga kuat tidak hanya menjadi korban penyiksaan dari ibu tirinya, tetapi juga ditelantarkan oleh ayah kandungnya selama tinggal bersama mereka.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga korban, serta kuasa hukumnya, Komisi III menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang gelap dalam penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Menurutnya, keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

“Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Habib dalam rapat tersebut.

Komisi III juga menekankan pentingnya pendalaman terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum diminta bekerja secara cermat dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada publik untuk menghindari munculnya spekulasi.

Selain itu, komisi mendorong pemberian jaminan perlindungan terhadap saksi dan pihak-pihak yang memberikan keterangan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan apapun.

Dalam forum tersebut, keluarga almarhum dan kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah perkembangan terkait kasus serta harapan agar perkara diusut tuntas. Komisi III memastikan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan lanjutan terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus dan meminta laporan berkala hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. “Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan, terutama ketika menyangkut hak dan keselamatan anak,” ujarnya.

Sikap ini menjadi penegasan komitmen Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia ditegakkan secara konsisten di seluruh proses penegakan hukum.

Redaksi