Home Kabar Daerah Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan Anak di Banjarmasin Dinilai Lamban, Pelaku Belum Ditahan

Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan Anak di Banjarmasin Dinilai Lamban, Pelaku Belum Ditahan

40
0
SHARE
Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan Anak di Banjarmasin Dinilai Lamban, Pelaku Belum Ditahan

BANJARMASIN,7 MARET 2026 — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kota Banjarmasin telah menarik perhatian publik luas. Lima bulan sejak laporan resmi dibuat, proses hukum dinilai berjalan tidak optimal sementara terduga pelaku yang masih berstatus anak hingga saat ini belum menjalani penahanan.

Kondisi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar keluarga korban bersama tim kuasa hukum mereka di depan rumah korban di kawasan Rawa Sari, Banjarmasin.

Korban Hamil Lima Bulan

Korban yang berinisial NM (13) kini tengah menjalani kehamilan dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Terduga pelaku adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Ibu korban, MW, mengaku merasa terpukul sekaligus mengajukan pertanyaan mengenai lambannya penanganan perkara yang menimpa anaknya. Dengan emosi yang tertekan, ia menceritakan bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh aparat kepolisian, namun hanya ditahan selama dua malam sebelum akhirnya dilepaskan.

"Saya sangat kaget ketika melihat status media sosial pelaku yang menunjukkan dia sudah bebas. Saya bertanya kepada penyidik, namun tidak mendapatkan penjelasan yang jelas," ujar MW.

Ketika mendatangi pihak kepolisian untuk meminta kepastian mengenai status hukum pelaku, MW mengaku diberitahu bahwa penahanan tidak dapat dilakukan karena penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Saya bertanya, kalau begitu bagaimana nasib anak saya? Jawabannya malah menyatakan bahwa KUHP baru lebih menguntungkan pelaku. Saya jadi merasa percuma telah melapor jika penanganannya seperti ini," jelasnya.

Menurut MW, penyidik sempat menyampaikan rencana penahanan terhadap pelaku pada Desember 2025, namun rencana tersebut tidak terlaksana dengan alasan kejaksaan memasuki masa libur akhir tahun. "Katanya percuma jika ditahan karena nantinya akan dikembalikan oleh kejaksaan. Kemudian dijanjikan akan dilakukan awal tahun 2026, namun ketika saya menanyakan kembali, jawabannya tetap terkait dengan KUHP baru," tambahnya. 

Keluarga korban juga harus menanggung tekanan psikologis karena pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggal mereka. "Pelaku masih berjalan-jalan bebas, bahkan sering lewat depan rumah sambil mengolok-olok, melakukan gerakan tidak pantas di atas motor, menunjukkan jari tengah, dan bahkan menantang dengan mengatakan 'tangkap saja'. Hal ini sangat menyakitkan bagi kami," ungkap MW.

Akibat peristiwa tersebut, korban tidak lagi melanjutkan pendidikan sekolahnya dan kini menjalani hari-hari dengan kondisi kehamilan yang semakin membesar.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan keterangan korban, ia mengenal terduga pelaku karena tinggal di lingkungan yang sama. Keduanya mulai menjalin hubungan yang mereka sebut sebagai pacaran sejak sekitar 27 April 2025.

Pada bulan Agustus 2025, korban mengaku diajak pelaku ke sebuah kamar kos milik teman pelaku pada siang hari. "Awalnya hanya jalan-jalan saja karena kami berpacaran. Namun suatu waktu saya dibawa ke kos temannya dan dipaksa berhubungan badan, padahal saya telah menolak," ucap korban.

Keluarga korban baru mengetahui kondisi anaknya pada November 2025, setelah keluarga pelaku datang ke rumah dan menyampaikan bahwa korban telah hamil sekitar dua setengah bulan. Pada kesempatan itu, keluarga pelaku meminta agar keduanya segera dinikahkan. "Saya sangat kaget ketika mereka datang dan menyampaikan hal itu serta meminta perkawinan. Saya dengan tegas tidak menyetujui," tegas MW.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah. Namun karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak ada di sana, laporan kemudian diarahkan ke Polresta Banjarmasin.

Kuasa Hukum Soroti Perlindungan yang Tidak Optimal

Kuasa hukum korban, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual.

"Tanggung jawab negara tidak hanya berhenti pada proses penyidikan dan penuntutan, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan pemulihan secara menyeluruh," ujarnya. Menurut Hafidz, korban yang kini dalam kondisi hamil membutuhkan dukungan yang komprehensif, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan sosial agar tidak mengalami trauma tambahan.

Hafidz juga menyoroti lambannya proses hukum yang telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa adanya penahanan terhadap terduga pelaku. "Proses penyidikan yang berjalan lambat tanpa penahanan tentu menimbulkan kekhawatiran publik. Negara harus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual," katanya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Wahid Hasyim, menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya mendapatkan penanganan yang cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Keterlambatan penanganan tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menghambat penguatan bukti serta mengancam rasa aman masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dukungan publik menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan penanganan perkara tersebut. "Gerakan masyarakat seperti No Viral No Justice menunjukkan bahwa suara publik sering kali menjadi dorongan agar institusi terkait bekerja lebih cepat, transparan, dan berpihak pada korban," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku dalam kasus tersebut.(red)