Home Hukum Fenomena Si Penghutang Lebih Galak :Jerat Pidana yang Tersembunyi di Balik Tantangan Bayar Utang

Fenomena Si Penghutang Lebih Galak :Jerat Pidana yang Tersembunyi di Balik Tantangan Bayar Utang

31
0
SHARE
Fenomena Si Penghutang Lebih Galak :Jerat Pidana yang Tersembunyi di Balik Tantangan Bayar Utang

JAKARTA,7 MARET 2026 - Banyak orang pernah mengalami kondisi meminjamkan uang dengan niat menolong, namun justru menghadapi sikap agresif bahkan ancaman dari pihak yang berutang saat melakukan penagihan. Fenomena ini tidak hanya menciptakan ketegangan sosial, tetapi juga sering membuat kreditur (pemberi pinjaman) merasa terjepit dan khawatir bahwa laporan mereka akan ditolak dengan dalih "urusan utang piutang termasuk wilayah perdata."

Namun, menurut Darius Leka, S.H., advokat dan penasihat hukum yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukum Indonesia telah menyediakan perlindungan yang cukup komprehensif bagi pihak kreditur. "Hukum tidak membiarkan kesewenang-wenangan berlindung di balik status perdata," ujarnya, menambahkan bahwa ada batas tipis di mana urusan keuangan bisa berubah menjadi kasus pidana.

Instrumen Hukum yang Bisa Digunakan Kreditur

Jika menghadapi debitur (peminjam) yang tidak hanya menunggak tetapi juga melakukan intimidasi atau tantangan fisik, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan acuan:

1. Pasal Pengancaman dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Jika debitur memberikan ancaman kekerasan atau menggunakan kata-kata kasar saat ditagih, kreditur dapat melaporkannya melalui:

- Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 atau Pasal 29: Berlaku jika ancaman atau makian dilakukan melalui media sosial atau pesan elektronik, terkait dengan tindakan menakut-nakuti secara pribadi.

2. Indikasi Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Jika sejak awal debitur memberikan janji palsu atau menggunakan tipu muslihat—seperti memberikan cek kosong atau jaminan yang tidak benar untuk mendapatkan pinjaman—kejadian tersebut tidak lagi dianggap sebagai gagal bayar perdata, melainkan termasuk dalam Tindak Pidana Penipuan.

3. Gugatan Perdata (Wanprestasi)

Secara resmi, kreditur dapat mengajukan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) ke Pengadilan Negeri jika nilai utang berada di bawah Rp500 juta. Berdasarkan Pasal 1243 Burgerlijk Wetboek (BW), debitur yang dinyatakan lalai wajib mengganti biaya, kerugian, serta bunga yang telah ditetapkan.

Langkah Taktis yang Harus Dilakukan

Dari perspektif hukum, penting bagi kreditur untuk tidak mengatasi masalah dengan cara yang tidak tepat. Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan:

1. Dokumentasikan Segalanya: Rekam suara atau video saat proses penagihan dilakukan (dengan memperhatikan aturan hukum terkait privasi) sebagai bukti jika terjadi ancaman. Simpan juga tangkapan layar percakapan melalui pesan elektronik atau media sosial.

2. Somasi Resmi: Kirimkan surat peringatan resmi melalui kuasa hukum. Langkah ini seringkali memberikan efek psikologis yang membuat debitur menyadari konsekuensi dari sikapnya.

3. Pendekatan Keadilan Restoratif: Meskipun hukum mengedepankan perdamaian, memiliki bukti yang kuat akan membuat posisi tawar kreditur jauh lebih baik di hadapan proses hukum.

"Jangan biarkan hak Anda diinjak hanya karena Anda tidak memahami prosedur. Menagih utang adalah hak hukum yang dilindungi, sementara mengancam orang saat ditagih adalah pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana," tegas Darius.

Edukasi hukum terkait hal ini dianggap penting agar masyarakat tidak merasa takut untuk menuntut haknya. Meskipun status utang piutang termasuk dalam ranah perdata, perilaku agresif, ancaman, serta niat jahat untuk tidak membayar dapat menjadi dasar tindakan pidana yang sah.(red)

Kontributor. Darius leka, SH.,MH.