Satpol PP Kabupaten Banjar bongkar 23 bangunan liar di Kayu Bawang
jbn-DAERAH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan aksi penertiban besar-besaran terhadap bangunan ilegal di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, pada Rabu (15/4/2026).
Total sebanyak 23 bangunan yang didirikan di area terlarang menjadi sasaran operasi hari ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut awalnya beroperasi sebagai warung makan dan kedai kopi.
Namun, penyelidikan mengungkap adanya fasilitas tambahan berupa ruang karaoke hingga kamar-kamar yang diduga kuat melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak sebulan sebelum Ramadhan dan memberikan peringatan sebanyak tiga kali”
“Meskipun sebagian pemilik sudah merelokasi atau membongkar sendiri, ada yang masih bertahan sehingga terpaksa kami melakukan pembongkaran paksa,” jelas Agus saat memimpin langsung kegiatan tersebut.
Melanggar Berbagai Perda Selain dugaan pelanggaran Perda Ketertiban Sosial, bangunan ini juga menilai pelanggaran sejumlah peraturan lainnya.
Di antaranya adalah Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasi pembangunan dinyatakan ilegal karena berdiri di kawasan yang dilarang, seperti jalan sempadan, bahu jalan, dan jalur hijau yang merupakan aset daerah serta ruang publik.
Dalam operasi penertiban yang ditargetkan selesai dalam satu hari ini, tim gabungan juga berhasil menemukan barang bukti berupa botol minuman beralkohol, meskipun pada tahap sosialisasi sebelumnya aktivitas tersebut tidak terlihat.
Dukungan Pihak Terkait Aksi pembongkaran ini berjalan aman dan baik-baik saja berkat kolaborasi lintas sektoral.

Tim Satpol PP didampingi langsung oleh personel TNI-Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Detasemen Polisi Militer, Satlinmas Desa Kayu Bawang, perwakilan PLN, serta Dinas Kesehatan.
Melalui langkah tegas ini, pihak yang berwenang berharap dapat menegakkan hukum serta mengembalikan fungsi lahan agar kembali memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sekitar.**
Related Articles