Kasus pembunuhan di Batola dihentikan, pelaku sakit jiwa
jbn, BATOLA- Polres Barito Kuala (Batola) resmi menghentikan proses hukum kasus pembunuhan seorang kakek berinisial Aman (79) yang dilakukan oleh cucunya sendiri, JH (26), di Desa Pulau Sewangi.
Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan psikiatri dari RSJ Sambang Lihum menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas dasar hasil tersebut, kami menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyudikan (SP3).
Hal ini Merujuk pada Pasal 38 dan 39 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana orang dengan disabilitas mental tidak dapat dipidana,” jelas Kasat Reskrim AKP Adhi Nurhudaya Saputra, Rabu (15/04/2026).
Selanjutnya JH akan menjalani perawatan intensif di RSJ Sambang Lihum. Jika kondisinya membaik dalam tiga bulan ke depan, ia akan dipindahkan ke Panti Sosial Budi Luhur untuk tahap rehabilitasi.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada bulan Januari lalu saat korban diserang dari belakang di ruang tengah rumahnya.
Menunggu Hasil Tes Psikometri Di tempat terpisah, polisi masih mendalami kasus pembunuhan lain yang melibatkan pelaku yang diduga juga memiliki gangguan mental.
Kasus tersebut terjadi di Desa Mentaren, di mana MR (23) diduga membunuh ayahnya sendiri, Jarkani (61).

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang biasa dikonsumsi penderita gangguan kejiwaan.
Namun, polisi belum bisa mengambil keputusan hukum sebelum ada hasil resmi.
Pelaku sudah kami bawa ke RSJ untuk pemeriksaan lengkap. Langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan SP3, sangat bergantung pada hasil psikometri nanti, tutup Adhi.**
Related Articles