Kepatuhan PP TUNAS Wajib, TikTok nonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun
jbn, NASIONAL- Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh platform digital.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4/2026), Meutya menyampaikan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital mulai membuahkan hasil positif.
Salah satu buktinya adalah langkah yang diambil oleh TikTok. Hingga 10 April 2026, platform tersebut telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun yang diduga dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun" "Mereka juga telah menyerahkan surat komitmen dan mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun," jelas Meutya didampingi jajaran direktur jenderal di lingkungan Kemkomdigi.
Langkah ini dinilai sebagai kemenangan bagi publik dan menjadi contoh yang positif. Meutya pun berharap platform lain segera menyusul dan melaporkan data penanganan akun sesuai aturan.
Roblox Belum Penuh Kepatuhan Di sisi lain, pemerintah menilai upaya yang dilakukan oleh platform Roblox belum sepenuhnya memenuhi standar PP TUNAS.
Meskipun pihak pusat telah melakukan penyesuaian fitur secara global, masih terdapat celah keamanan yang memungkinkan terjadinya komunikasi dengan orang tak dikenal.
"Masih ada loophole yang membolehkan chat dengan orang asing. Meskipun sudah banyak penyesuaian, kami dengan berat hati belum bisa menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh," jelasnya.
Kementerian Komdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi.
Bagi platform yang belum memenuhi ketentuan, pemerintah siap mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan anak di dunia maya.**
Related Articles