Hadirkan wajah hukum yang manusiawi, PN Marabahan sukses damaikan pihak berkonflik
jbn, DAERAH- Mengedepankan asas kekeluargaan, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menyelesaikan perkara pidana melalui jalur damai.
Penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menjadi kunci terciptanya kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban.
Proses perdamaian yang berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Selasa (14/4/2026) ini ditangani langsung oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Danang Slamet Riyadie, bersama para hakim anggota.
Dalam sidang yang penuh khidmat tersebut, momen haru tercipta saat terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara tulus, yang kemudian diterima dengan baik oleh pihak korban.
Ketua Majelis menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 204 KUHAP. Fokus penyelesaian pun bergeser dari sekadar hukuman menuju upaya pemulihan hubungan sosial yang sempat retak.
"Penegakan hukum bisa hadir dengan wajah yang lebih teduh. Ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung dan bermartabat," jelasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PN Marabahan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan adil.

Selain mengutamakan perdamaian, pihak pengadilan juga terus memantapkan standar pelayanan guna mendukung target Sertifikasi Mutu AMPUH tahun 2026 demi terciptanya peradilan yang unggul dan tangguh.
Ke depannya, PN Marabahan berharap penyelesaian konflik di wilayah Barito Kuala semakin mengedepankan solusi damai yang membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.**
Related Articles