DPRD dan Pemko Padang Sepakati Perda Penguatan Adat Minangkabau
PADANG (CNPost) – Upaya memperkuat eksistensi adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang kini memiliki payung hukum yang lebih jelas. Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Raju Minropa, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang dari berbagai wilayah di Kota Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa hadirnya perda tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat Minangkabau di tengah arus modernisasi yang terus berkembang.
Menurutnya, berbagai program pelestarian adat yang selama ini dijalankan oleh pemerintah, lembaga adat, maupun masyarakat akan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terarah dan berkesinambungan.
“Perda ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat sekaligus membentuk karakter generasi muda yang berlandaskan nilai adat dan budaya,” ujarnya.
Fadly menambahkan, peran ninik mamak dan bundo kanduang sangat strategis dalam membangun ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, penguatan lembaga adat dinilai dapat membantu mencegah berbagai persoalan sosial seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, serta perilaku yang bertentangan dengan adat istiadat Minangkabau.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Padang akan menyusun berbagai aturan teknis dan program pendukung untuk memperkuat kelembagaan adat, termasuk pemberian dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, dan harmonisasi dengan regulasi daerah lainnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut perda tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi lembaga adat yang selama ini berperan menjaga nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat.
Sementara itu, Tokoh Adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie menyambut baik pengesahan perda tersebut. Ia berharap implementasi aturan itu nantinya dapat diperkuat hingga ke tingkat nagari sehingga pelestarian adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Related Articles