Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Terkini 03 Jun 2026 18:49 2 min read 22 views By Achong
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

JAKARTA (CNPost) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

 

Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembentukan dan verifikasi Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program MBG. Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan dalam penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang dibentuk di masing-masing sekolah. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

“Proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur sehingga yayasan tertentu tetap lolos dan ditetapkan sebagai mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

 

Penyidik juga menemukan bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG. Bahkan, menurut Kejagung, nilai insentif yang diterima mencapai miliaran rupiah setiap hari dan diduga mengalir kepada yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

 

Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

 

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara dalam tata kelola program tersebut. (*)

Share berita ini

Cakra Nusantara Post