PERADI Profesional Tambah 32 Advokat Baru, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
BANDUNG (CNPost) – Sebanyak 32 advokat muda resmi bergabung dengan Organisasi Advokat PERADI Profesional setelah menjalani proses pengambilan sumpah. Kehadiran para advokat baru tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya di daerah-daerah yang masih minim pendampingan hukum.
Ketua Umum M. Aslam Fadli menegaskan bahwa kebutuhan akan layanan hukum yang merata masih menjadi tantangan di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, masyarakat di daerah terpencil, tertinggal, dan terisolasi kerap menghadapi keterbatasan dalam memperoleh bantuan hukum yang layak.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. Karena itu, keberadaan advokat harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat tanpa memandang lokasi tempat tinggal,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/6/2026).
Aslam menilai masih terdapat kesenjangan antara layanan hukum di perkotaan dan di daerah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kecenderungan sebagian advokat yang memilih berpraktik di kota-kota besar karena dianggap memiliki peluang yang lebih luas dalam menjalankan profesi.
Namun demikian, ia optimistis bertambahnya jumlah advokat muda akan membantu mempercepat pemerataan layanan hukum. Pasalnya, tidak sedikit advokat yang memilih kembali ke daerah asal untuk mengabdikan diri dan membangun praktik hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Aslam menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Profesi ini merupakan officium nobile atau profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab sosial dalam menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, serta melindungi hak asasi manusia.
PERADI Profesional juga mendorong para advokat yang baru disumpah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi profesionalnya. Selain penguasaan ilmu hukum, para advokat muda diharapkan memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dengan bertambahnya 32 advokat baru, PERADI Profesional berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan kode etik advokat.
“Advokat adalah salah satu pilar penting penegakan hukum. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan akses keadilan dapat dinikmati seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di pelosok negeri,” tutup Aslam.
Related Articles