Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Terkait Dugaan Perampasan Kendaraan dan Penganiayaan Anggota Brimob

Kriminal 04 Jun 2026 11:11 2 min read 17 views By Achong
Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Terkait Dugaan Perampasan Kendaraan dan Penganiayaan Anggota Brimob
Polda Banten berhasil mengamankan dua orang debt collector

SERANG (CNPost) – Polda Banten berhasil mengamankan dua orang debt collector berinisial FN dan YS yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten di wilayah Legok, Kota Serang.

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian bermula saat sekelompok debt collector yang berasal dari Tangerang diduga berusaha menarik paksa kendaraan milik anggota Brimob.

 

Dalam aksi tersebut, korban diduga mengalami intimidasi dan pengeroyokan hingga mengakibatkan luka-luka. Dari hasil penyelidikan awal, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku, sementara sembilan lainnya masih dalam pengejaran.

 

"Tim telah mengamankan FN dan YS, sementara pelaku lainnya masih terus kami buru. Penyidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung," ujar Maruli, Rabu (3/6/2026).

 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang ditemukan di lokasi kejadian.

 

Akibat insiden tersebut, dua personel Brimob mengalami cedera. Bripda FD dilaporkan menderita luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam. Sementara Bripda AY mengalami luka pada hidung dan sejumlah lecet di tubuhnya serta saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

 

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme, termasuk tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh debt collector maupun pihak lain dalam proses penagihan kendaraan.

 

"Kami tidak akan mentolerir tindakan penganiayaan, intimidasi, ancaman, maupun penarikan kendaraan secara paksa yang bertentangan dengan hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Maruli.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan dan penarikan kendaraan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk memenuhi seluruh persyaratan fidusia sebelum melakukan eksekusi terhadap kendaraan debitur.

 

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post