Mahyeldi Instruksikan Kabupaten dan Kota Bentuk Satgas Pengawas BBM Subsidi
PADANG (CNPost) – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan berbagai persoalan distribusi bahan bakar bersubsidi yang masih terjadi di lapangan.
Instruksi itu disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Solar Subsidi dan Pertalite di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (4/6/2026), yang dihadiri kepala daerah se-Sumbar, Forkopimda, OPD terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Mahyeldi menyoroti masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan kelancaran distribusi barang. Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu penyebab utama kelangkaan solar bersubsidi diduga berasal dari penyalahgunaan distribusi untuk aktivitas tambang ilegal.
“Pengawasan harus diperkuat agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak,” tegasnya.
Menurut Mahyeldi, pengendalian distribusi BBM subsidi membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal hingga pemerintah provinsi. Karena itu, pembentukan satgas di setiap daerah dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu, gubernur juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026 guna menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang masih ditemukan, di antaranya penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, barcode yang tidak sesuai data kendaraan, hingga kendaraan tanpa mesin yang sengaja ditarik untuk memperoleh BBM subsidi.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumbar bersama aparat terkait telah membentuk Satgas Pengawasan BBM Subsidi dan LPG 3 Kilogram yang secara rutin melakukan inspeksi dan pengawasan di SPBU. Pengawasan juga diperkuat melalui digitalisasi sistem distribusi serta kerja sama dengan Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menandatangani kesepakatan untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing serta menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1/INST-2026.
Pemerintah Provinsi Sumbar berharap upaya tersebut mampu menciptakan distribusi BBM subsidi yang lebih tertib, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyalahgunaan yang selama ini mengganggu pasokan energi bersubsidi di daerah.
Related Articles