KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Terkini 04 Jun 2026 13:00 2 min read 16 views By Achong
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026)

JAKARTA (CNPost) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

 

“Para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian dan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

 

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menilai seluruh unsur pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi sehingga status tersangka ditetapkan terhadap delapan orang dari total 18 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

 

KPK juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Meski demikian, rincian nominal dan konstruksi perkara akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.

 

Dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta berbagai kendaraan. Barang bukti tersebut meliputi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, serta emas dengan berat mencapai ratusan gram.

 

Selain Silmy Karim, tersangka lain yang ditahan yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

 

Seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi dalam layanan keimigrasian.Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Share berita ini

Cakra Nusantara Post