BIDIK PERISTIWA JAKARTA – Kasus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, yang menjadi tersangka setelah memviralkan kasus pencurian melalui media sosial, telah mendapatkan perhatian dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Senin (9/3/2026).
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada hari Jumat (6/3). Menurutnya, RDPU tersebut bertujuan untuk mendalami perkara yang dialami oleh Nabilah, sekaligus sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak merugikan warga negara," jelas Habiburokhman.
Sebagaimana diketahui, kasus ini telah menarik perhatian publik setelah Nabilah mengungkapkan keluhannya di media sosial. Dalam video yang dibagikannya, ia mengaku telah diam selama lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Nabilah menyatakan bahwa dirinya diminta untuk mengakui bahwa unggahan serta rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ia bagikan adalah fitnah. Selain itu, ia juga mengklaim telah dimintai uang sebesar Rp1 miliar. Akibatnya, ia meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI untuk memberikan perhatian pada kasus yang dialaminya.(red)










LEAVE A REPLY