Story Detail · June 04, 2026
All News Nasional 2 min read
14 Views
Home / Nasional / KPK Resmi Tersangkakan Wamen Silmy Karim dan 7 Pej...
Nasional
Jun 04, 2026

KPK Resmi Tersangkakan Wamen Silmy Karim dan 7 Pejabat Lainnya

Kasus Silmy Karim
KPK Resmi Tersangkakan Wamen Silmy Karim dan 7 Pejabat Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca-penyerahan diri Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Lembaga antirasuah tersebut kini resmi menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan status tersangka ini diumumkan menyusul rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan tim penyidik sejak Rabu (3/6/2026) malam hingga Kamis (4/6/2026) pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara, KPK menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Saudara SK selaku Wamen Imipas, bersama tujuh orang pejabat imigrasi lainnya, sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers darurat, Kamis pagi.

Alur penegakan hukum ini mengalami eskalasi tajam setelah Silmy Karim memenuhi imbauan KPK untuk menyerahkan diri menjelang tengah malam sebelumnya. Penyidik langsung mengonfrontasi sang Wakil Menteri dengan sejumlah dokumen dan alat bukti yang telah disita dalam operasi sebelumnya, sebelum akhirnya mengeluarkan surat ketetapan tersangka. Ketujuh pejabat imigrasi lainnya yang turut terjerat diduga kuat memiliki peran signifikan dalam klaster perkara yang sama.

Meskipun identitas lengkap ketujuh pejabat lainnya belum dirinci secara mendetail, KPK mengonfirmasi bahwa konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam proyek strategis di lingkungan imigrasi. Saat ini, KPK tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi penahanan badan terhadap para tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Chat with us on WhatsApp