Story Detail · June 09, 2026
All News Nasional 2 min read
17 Views
Home / Nasional / Pemerintah dan DPR Sepakati Batas Usia Pensiun Bin...
Nasional
Jun 09, 2026

Pemerintah dan DPR Sepakati Batas Usia Pensiun Bintara-Tamtama Polri Jadi 59 Tahun

Revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002
Pemerintah dan DPR Sepakati Batas Usia Pensiun Bintara-Tamtama Polri Jadi 59 Tahun

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati aturan baru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam kesepakatan terbaru tersebut, usia pensiun untuk golongan Bintara dan Tamtama dinaikkan menjadi 59 tahun, sementara golongan Perwira disepakati mencapai 60 tahun.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2026).

Poin Utama Kesepakatan Batas Usia Pensiun (BUP) Polri Baru antara lain Bintara & Tamtama: 59 Tahun (Sebelumnya 58 tahun), Perwira: 60 Tahun (Sebelumnya 58 tahun), Perpanjangan Khusus: Dapat diperpanjang hingga 2 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa perubahan batas usia pensiun ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja, tingkat kesehatan, serta angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin meningkat. Langkah ini juga dinilai strategis untuk mengoptimalkan pengalaman serta keahlian para personel Polri yang masih produktif.

"Kami melihat urgensi untuk memanfaatkan ruang pengabdian yang lebih panjang bagi prajurit Polri, terutama mereka yang berada di lini terdepan pelayanan masyarakat maupun yang memiliki keahlian spesifik," ujarnya usai rapat.

Selain menaikkan batas usia umum, regulasi baru ini juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas maksimal 2 tahun bagi anggota yang mendekati masa pensiun. Namun, perpanjangan hingga usia 61 tahun (untuk Bintara/Tamtama) atau 62 tahun (untuk Perwira) ini tidak berlaku otomatis.

Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan tersebut harus melalui proses seleksi yang ketat, mempertimbangkan beberapa hal antara lain rekam jejak kinerja dan integritas, kondisi kesehatan fisik dan mental, dan kebutuhan organisasi terhadap keahlian khusus (misalnya: bidang siber, kedokteran kepolisian, atau penyidikan tingkat tinggi).

Kesepakatan ini nantinya akan difinalisasi dan disahkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna DPR mendatang.

Sumber: kompas.com

Chat with us on WhatsApp