KPK Tindak Lanjuti 93,94 Persen Rekomendasi Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan. Hingga awal Juni 2026, pimpinan KPK tercatat telah menindaklanjuti sebanyak 31 dari 33 rekomendasi hasil pengawasan Dewan Pengawas (Dewas), atau mencapai 93,94 persen.
Capaian impresif ini dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I Tahun 2026 yang mempertemukan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK di Auditorium Randy Jusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Forum ini digelar sebagai instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan organisasi tetap berjalan efektif serta transparan.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, memberikan apresiasi atas tingginya tingkat penyelesaian rekomendasi tersebut. Menurutnya, angka 93,94 persen ini menjadi bukti adanya komitmen kuat dari internal lembaga antirasuah untuk terus berbenah.
“Keberhasilan mencapai 93,94 persen ini merupakan bentuk upaya mendorong kinerja kelembagaan agar semakin transparan dan mampu memenuhi kepercayaan publik,” ujar Gusrizal.
Gusrizal menambahkan, proses evaluasi yang dilakukan bersama pimpinan KPK ini diarahkan untuk memastikan setiap fungsi kelembagaan berjalan optimal dan mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang kian kompleks.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa mekanisme pengawasan eksternal dan internal dari Dewas memiliki peran yang sangat strategis. Ia menganalogikan fungsi Dewas sebagai pengendali mutu terhadap seluruh kinerja KPK.
“Kegiatan ini menjadi quality control bagi kami dalam menjalankan tugas dan operasional kelembagaan,” kata Setyo.
Dalam Rakorwas tersebut, kedua belah pihak juga membedah sembilan isu strategis yang mencakup pengelolaan sumber daya lembaga, aspek penindakan, penanganan perkara, pencegahan korupsi, hingga penguatan tata kelola pemerintahan. Setyo memastikan bahwa seluruh masukan yang dihasilkan dalam rapat tersebut akan menjadi pedoman bagi setiap kedeputian dan unit kerja di lingkungan KPK.
Melalui konsistensi pengawasan dan evaluasi berkala ini, KPK berharap kualitas tata kelola kelembagaan mereka terus meningkat, sekaligus mampu menjaga integritas serta memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.