Pemerintah Ungkap Alasan Aturan Usia Pensiun Kapolri Diubah Jadi Sesuai Kebutuhan Presiden
Pemerintah akhirnya mengungkap alasan di balik perubahan ketentuan batas usia pensiun (BUP) bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru. Perubahan ini secara resmi memberikan ruang fleksibilitas perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut sesuai dengan kebutuhan presiden.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini didasarkan pada kedudukan ketatanegaraan Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan tertinggi atas seluruh angkatan bersenjata dan kepolisian.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Edward dalam keterangannya saat pembahasan regulasi di Gedung Parlemen, Jakarta.
Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk menentukan masa bakti seorang Kapolri. Oleh karena itu, draf aturan yang baru menyisipkan klausul diskresi hukum yang akomodatif.
"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ujar Edward.
Ia menambahkan bahwa keputusan perpanjangan usia pensiun bagi jabatan tertinggi di Korps Bhayangkara tersebut sepenuhnya bertumpu pada penilaian dan kebutuhan strategis kepala negara.
"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," jelasnya.
Melalui pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) antara Pemerintah dan Komisi III DPR RI, draf revisi UU Polri tersebut akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan aturan baru yang telah disahkan, batas usia pensiun bagi anggota Polri kini terbagi berdasarkan jenjang kepangkatan. Golongan Tamtama dan Bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan paling tinggi hingga 60 tahun. Khusus bagi perwira tinggi bintang empat (Kapolri), usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sumber: kompas.com