Home Pemerintah KPK Teliti Upaya Gangguan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo: Dua Orang Diduga Kondisikan Saksi

KPK Teliti Upaya Gangguan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo: Dua Orang Diduga Kondisikan Saksi

23
0
SHARE
KPK Teliti Upaya Gangguan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo: Dua Orang Diduga Kondisikan Saksi

BIDIK PERISTIWA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dugaan kuat mengarah pada dua pihak yang disinyalir berusaha mengumpulkan serta mengkondisikan keterangan saksi lainnya, dengan tujuan melindungi tersangka utama yaitu Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo.

Dua Individu Jadi Fokus Pemeriksaan

Kedua orang yang menjadi perhatian tim penyidik adalah Noor Eva Khasanah (NEK), pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati, serta Sudiyono (SDY), Kepala Desa Angkatan Lor. Kedua belah pihak telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada hari Rabu (4/3/2026).

Catatan perkara mencatat bahwa Sudiyono sebelumnya tergabung dalam "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan, sebuah komponen yang menjadi bagian dari tim sukses pemilihan Bupati Sudewo.

Tindakan Kondisikan Saksi Dinilai Cederai Proses Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kekhawatiran terkait manuver yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk mengatur kesaksian dalam perkara ini. Menurutnya, tindakan semacam itu sangat merusak integritas proses penegakan hukum dan berpotensi menghambat kelancaran penyelesaian kasus.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," tegas Budi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Kamis (5/3/2026).

Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Perkara dugaan pemerasan jabatan perangkat desa ini muncul sebagai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 20 Januari 2026. Permasalahan bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati untuk membuka sekitar 601 formasi kosong jabatan perangkat desa pada Maret 2026 mendatang. Celah ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh Bupati Sudewo bersama sejumlah kepala desa yang dipercayainya untuk melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa (caperdes).