TARGET PERISTIWA PANGKAL PINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang terjadi di gudang PT PMM, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (7/3/2026). Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dilakukan secara cepat oleh tim penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengkonfirmasi hal tersebut pada Minggu (8/3/2026) siang melalui sambungan telepon resmi. Menurutnya, pihak kepolisian telah segera menindaklanjuti laporan yang diterima pada hari kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Laporan kemarin sudah kita terima, dan dalam waktu cepat kami telah menyelesaikan tahap penyelidikan awal yang mengarah pada penetapan tersangka. Hari ini sudah dilakukan penahanan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," jelas Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Tiga Individu dari Lingkungan PT PMM Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan adalah:
- Sahiridi (30 tahun): menjabat sebagai Satpam PT PMM
- Hazari (51 tahun): bekerja sebagai pegawai PT PMM
- Maulid (48 tahun): berprofesi sebagai sopir
Kabid Humas menjelaskan bahwa semua tersangka telah melalui proses pemeriksaan dan penyerahan surat penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak kepolisian juga akan melanjutkan penyelidikan secara mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap seluruh kronologi peristiwa serta memastikan bahwa hak-hak semua pihak terkait terjaga dengan baik. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang atau jabatan siapa pun," tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Pihak Polda Bangka Belitung juga menyampaikan komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan hak atas informasi publik. Selanjutnya, kasus ini akan terus dipantau dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
(red)










LEAVE A REPLY