Home Kabar Daerah Kelambanan Penanganan Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banjarmasin Menimbulkan Kekhawatiran

Kelambanan Penanganan Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banjarmasin Menimbulkan Kekhawatiran

38
0
SHARE
Kelambanan Penanganan Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Banjarmasin Menimbulkan Kekhawatiran

BANJARMASIN,7 MARET 2026 — Tim kuasa hukum yang mewakili korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kota Banjarmasin mengungkapkan kekhawatiran terkait kelambanan proses hukum yang telah berlangsung selama lima bulan. Terduga pelaku, seorang remaja usia 17 tahun yang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban, hingga saat ini belum menjalani proses penahanan, sementara korban kini tengah menghadapi kondisi kehamilan lima bulan dan terpaksa menghentikan pendidikan sekolahnya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Hafidz Halim, S.H., dan Wahid Hasyim menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang diadakan bersama keluarga korban di kawasan Rawa Sari, Banjarmasin, pada hari Sabtu (7/3).

Korban Alami Dampak Berat, Pelaku Tetap Beraktivitas Bebas

Korban yang diidentifikasi dengan inisial NM (13) telah mengalami dampak fisik dan psikis yang signifikan akibat peristiwa tersebut. Ibu korban, yang hanya disebutkan dengan inisial MW, mengungkapkan bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian namun hanya ditahan selama dua malam sebelum akhirnya dilepaskan tanpa klarifikasi yang memadai terkait alasan pelimpahan status hukumnya.

"Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa pelaku sudah bebas dan aktif kembali di lingkungan serta media sosial. Ketika saya menghubungi penyidik untuk meminta penjelasan, tidak ada informasi yang jelas mengenai dasar hukum pelepasannya," ujar MW dalam jumpa pers tersebut.

Menurut MW, pihak penyidik menyampaikan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan karena penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. "Saya mengajukan pertanyaan mengenai langkah perlindungan yang akan diberikan kepada anak saya, namun saya diberitahu bahwa peraturan baru tersebut lebih menguntungkan pihak pelaku. Hal ini membuat kami merasa bahwa upaya pelaporan yang kami lakukan tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai dengan harapan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Desember 2025, pihak penyidik telah menyampaikan rencana untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Namun rencana tersebut tidak dapat terlaksana dengan alasan masa libur akhir tahun di lingkungan kejaksaan. "Kami mendapatkan informasi bahwa penahanan akan tidak efektif karena kemungkinan akan dikembalikan oleh kejaksaan. Kemudian kami dijanjikan bahwa proses akan dilanjutkan pada awal tahun 2026, namun hingga saat ini alasan yang diajukan tetap berkaitan dengan penerapan KUHP baru," tambah MW.

Kondisi ini semakin memperparah beban psikologis keluarga korban karena terduga pelaku masih bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggal mereka. "Pelaku sering terlihat beraktivitas di sekitar kawasan tempat kami tinggal, bahkan terkadang menunjukkan perilaku yang tidak pantas saat melewati rumah kami, seperti mengolok-olok, melakukan gerakan kasar, dan bahkan memberikan provokasi yang menyakitkan. Hal ini menjadi beban tambahan bagi kami dan anak saya," ungkap MW.

Kronologi Peristiwa: Hubungan yang Disebut Pacaran Berujung pada Dugaan Kekerasan

Berdasarkan keterangan korban, ia telah mengenal terduga pelaku karena tinggal di lingkungan yang sama dan menjalin hubungan yang mereka sebut sebagai pacaran sejak sekitar 27 April 2025. Pada bulan Agustus 2025, korban mengaku diajak oleh pelaku ke sebuah kamar kos milik teman pelaku pada siang hari.

"Awalnya kami hanya melakukan aktivitas bersama karena kami menjalin hubungan seperti itu. Namun pada kesempatan itu, saya dibawa ke kamar kos tersebut dan dipaksa melakukan hubungan intim meskipun saya telah memberikan penolakan secara tegas," ucap korban dalam keterangannya.

Keluarga korban baru mengetahui kondisi kehamilan korban pada bulan November 2025, setelah keluarga pelaku datang ke rumah mereka dengan menyampaikan bahwa korban telah hamil sekitar dua setengah bulan dan mengajukan permintaan agar keduanya segera dinikahkan. "Saya dengan tegas menolak usulan tersebut karena anak saya masih dalam usia anak dan belum memiliki kapasitas untuk menikah," kata MW.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah. Namun karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak ada di unit tersebut, laporan selanjutnya diteruskan ke Polresta Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan standar prosedur.

Tim Kuasa Hukum: Negara Harus Berkomitmen pada Perlindungan Korban Anak

M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban anak dalam kasus kekerasan seksual merupakan tanggung jawab utama negara yang harus dilakukan secara komprehensif.

"Perlindungan yang diberikan tidak boleh hanya terbatas pada tahap penyidikan dan penuntutan, tetapi juga harus mencakup dukungan menyeluruh bagi korban – mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan sosial agar korban tidak mengalami trauma tambahan dan dapat menjalani proses pemulihan dengan baik," jelas Hafidz.

Selain itu, Hafidz juga menyoroti kelambanan proses hukum yang telah berlangsung selama lima bulan tanpa adanya langkah tegas terhadap terduga pelaku. "Kecepatan dan ketegasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat penting untuk menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan," katanya.

Wahid Hasyim, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kasus semacam ini membutuhkan penahanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Keterlambatan dalam penanganan tidak hanya akan merugikan korban dan keluarga, tetapi juga dapat mengganggu integritas bukti serta mengurangi rasa aman masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan," ujarnya.

Menurut Wahid, dukungan dari masyarakat juga berperan penting dalam mendorong institusi terkait untuk bekerja lebih transparan dan berpihak pada kepentingan korban. "Gerakan masyarakat yang peduli terhadap isu keadilan, seperti kampanye No Viral No Justice, telah menunjukkan bahwa suara publik dapat menjadi kekuatan pendorong bagi institusi untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil serta tepat waktu," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku dalam kasus ini.(red)