Solar Ilegal Blora Diduga Libatkan Oknum Aparat Desa Jiken
KABUPATEN BLORA, JAWA TENGAH – Praktik peredaran solar ilegal hasil penyulingan tradisional atau solar gunung kembali mencuat di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Penelusuran lapangan pada Selasa (2/6/2026) menemukan adanya titik penampungan yang tetap beroperasi meski isu penertiban berulang kali disuarakan. Aktivitas ini diduga terkait pasokan dari kawasan sumur tua Wonocolo, Bojonegoro, yang selama ini dikenal sebagai sumber solar gunung.
Penampungan Solar Ilegal Diduga Libatkan Aparat
Dua lokasi menjadi sorotan utama. Lokasi pertama disebut dikelola DC, berfungsi sebagai titik penerimaan solar sebelum didistribusikan kembali. Lokasi kedua dikaitkan dengan BC, oknum perangkat desa, yang sempat menunjukkan aktivitas penampungan pada siang hari namun kemudian ditutup rapat. Informasi lain menyebut keterlibatan seorang aparat berinisial JN, yang menambah sorotan publik terhadap dugaan jaringan distribusi solar ilegal di wilayah perbatasan Blora–Bojonegoro.
Risiko Keselamatan dan Kerugian Negara
Solar hasil penyulingan tradisional diproduksi dengan fasilitas sederhana tanpa standar keselamatan memadai. Kondisi ini meningkatkan risiko kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan. Selain itu, distribusi BBM di luar mekanisme resmi berpotensi mengurangi penerimaan negara karena tidak tercatat dalam sistem produksi nasional. Praktik ini dinilai menciptakan distorsi distribusi energi sekaligus kebocoran potensi pajak dan penerimaan migas.
Desakan Penegakan Hukum Transparan
Sejumlah warga Kecamatan Jiken menyatakan keprihatinan atas praktik penjualan solar ilegal yang masih berjalan. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Publik menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan konsisten menjadi faktor utama berulangnya kasus serupa. Apabila dugaan keterlibatan aparat terbukti, persoalan ini bukan hanya pelanggaran sektor migas, melainkan juga menyangkut integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan di kemudian hari.