Penggelapan Surabaya Berakhir, Bo Feng Mei Ditangkap

Hukum Pidana 04 Jun 2026 19:54 2 min read 106 views By ARIEF
Penggelapan Surabaya Berakhir, Bo Feng Mei Ditangkap
"Keadilan tidak pernah hilang arah, meski pelarian panjang mencoba menutupinya"

SURABAYA, JAWA TIMUR=Setelah lebih dari satu dekade menghilang, pelarian panjang terpidana penggelapan Surabaya Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berakhir. Tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., mengungkapkan bahwa Bo Feng Mei sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa. Bahkan pada 2012, upaya eksekusi sempat gagal akibat keributan di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan sejumlah orang yang mengawal terpidana. Sejak saat itu, Bo Feng Mei menghilang dan keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya berhasil dilacak kembali.

Meski sempat buron selama 14 tahun, aparat penegak hukum tidak pernah menghentikan pencarian. Upaya intensif tersebut membuahkan hasil ketika tim gabungan berhasil melacak keberadaan terpidana di Surabaya. Saat ditangkap, Bo Feng Mei bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar tanpa hambatan.

Usai diamankan, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Saat ini, Bo Feng Mei telah ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidananya.

Putu Arya menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab hukum meskipun telah lama melarikan diri,” ujarnya. Sinergi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya disebut sebagai kunci keberhasilan operasi ini.

Chat with us on WhatsApp