Peredaran Narkotika Surabaya, Residivis Narkoba Emi Suyanto Dituntut 4 Tahun

Hukum Pidana 04 Jun 2026 19:51 2 min read 97 views By ARIEF
Peredaran Narkotika Surabaya, Residivis Narkoba Emi Suyanto Dituntut 4 Tahun
"Keadilan harus ditegakkan, meski jalan penuh liku"

SURABAYA, JAWA TIMUR – Proses hukum terhadap Peredaran Narkotika kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Emi Suyanto bin Abd. Halim dituntut pidana penjara 4 tahun 3 bulan serta denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan 190 hari. Tuntutan ini dibacakan tegas di Ruang Garuda 1, Kamis (4/6/2026).

Pembelaan Minta Keringanan
Penasihat hukum terdakwa, Roni, memohon agar majelis hakim memberi keringanan hukuman. Ia menekankan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta peran Emi sebagai tulang punggung keluarga. Permohonan serupa juga disampaikan langsung oleh terdakwa yang berharap hukuman seringan-ringannya.

Riwayat Residivis Terungkap
Namun, fakta mengejutkan muncul saat Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan riwayat hukum terdakwa. Emi mengaku pernah dihukum 4 tahun penjara dalam perkara narkotika yang sama dan bebas pada 2019. Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan, mengingat status residivis terdakwa yang memperberat posisi hukumnya.

Barang Bukti dan Transaksi
Dalam dakwaan, Emi disebut membeli sabu seberat 5 gram dari Ishak Maulana (DPO) dengan total pembayaran Rp3 juta. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi paket kecil dan diedarkan di kawasan Gundih, Surabaya. Polisi menangkap terdakwa pada 17 Januari 2026 dengan barang bukti sabu 0,385 gram di saku celana serta 0,449 gram di rumahnya. Hasil laboratorium memastikan kristal putih tersebut positif metamfetamina golongan I.

Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Majelis hakim kini dihadapkan pada dilema antara tuntutan berat jaksa dan permohonan keringanan terdakwa, yang membuat publik menunggu putusan akhir dengan penuh rasa penasaran.

Chat with us on WhatsApp