Warung Kelontong di Kemang Digerebek, Polisi Amankan Penjual Obat Keras Ilegal

Kriminal 17 Apr 2026 19:24 2 min read 51 views By Wahyu

Share berita ini

Warung Kelontong di Kemang Digerebek, Polisi Amankan Penjual Obat Keras Ilegal
Bogor, amunisicyber.my.id – Sebuah warung kelontong di Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor digerebek jajaran Kepolisian...

Bogor, amunisicyber.my.id – Sebuah warung kelontong di Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor digerebek jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kemang, Polres Bogor. Warung tersebut diketahui menjual obat keras golongan G secara ilegal dengan modus berkedok usaha kelontong.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan petugas setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah memastikan adanya indikasi pelanggaran, petugas akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (36) yang diduga sebagai pelaku utama penjualan obat keras tanpa izin. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang sekaligus dijadikan tempat usaha. Kapolsek Kemang, AKP Yulita, menjelaskan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan saat penggerebekan berlangsung.

 

“Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras ilegal,” ujar AKP Yulita.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 24 butir obat keras jenis tramadol yang termasuk dalam daftar golongan G. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp117 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama lebih dari satu tahun. Untuk mengelabui masyarakat sekitar, ia memanfaatkan warung kelontong sebagai kedok usaha.

“Modus operandi yang digunakan adalah membuka warung kelontong sebagai kamuflase. Namun di balik itu, tersangka menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi,” jelas Kapolsek.

 

Dalam keterangannya kepada penyidik, MR juga mengungkapkan bahwa obat jenis tramadol tersebut dijual dengan harga Rp60 ribu per strip kepada pembeli. Sementara pasokan obat diduga berasal dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Pihak Polsek Kemang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Apapun modusnya, apabila terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yulita.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. (Wahyu) 

AmunisiCyber
Chat with us on WhatsApp