HPPMI Ingatkan Pemkab Bogor Hati-hati Perpanjang Izin PT BSS
Bogor, amunisicyber.my.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait rencana perpanjangan izin PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Peringatan tersebut disampaikan oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, yang menilai proses perizinan perusahaan saat ini masih menyimpan sejumlah persoalan krusial.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengingatkan Bupati Bogor Rudy Susmanto agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, mengingat izin perusahaan tersebut masih dalam tahap proses di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Peringatan ini muncul menyusul adanya informasi bahwa lahan milik PT BSS yang berada di kawasan kaki Gunung Salak diduga telah menjadi bagian dari jaminan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah V Jakarta. Hal tersebut merujuk pada surat bernomor S-2eMKN/.07/KNL.08/2020 terkait permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sebelumnya diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
“Kami melihat dari surat tersebut bahwa lahan perusahaan sudah masuk dalam kategori aset yang berkaitan dengan negara. Karena itu, kami mengingatkan agar Bupati melakukan penelusuran mendalam sebelum mengambil keputusan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, HPPMI juga menyoroti aspek legalitas lahan. Yusuf menyebut bahwa sebagian besar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BSS telah habis masa berlakunya sejak tahun 2017. Padahal, sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan seharusnya dilakukan paling lambat satu tahun sebelum masa berlaku berakhir.
“Masa berlaku SHGB berakhir pada 2017, sementara sekarang sudah 2026. Artinya sudah jauh melewati batas waktu. Jangan sampai dipaksakan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Tak hanya itu, HPPMI juga menyoroti kondisi sosial di lapangan. Mereka menyebut lahan tersebut selama puluhan tahun telah digarap oleh masyarakat setempat, khususnya para petani kecil.
“Fakta di lapangan menunjukkan lahan itu sudah lama dikelola oleh masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan petani,” tambah Yusuf.
HPPMI berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam menyikapi persoalan ini. Mereka juga mendorong adanya verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, termasuk aspek legalitas serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkan. (Wahyu)
Related Articles