Home Edukasi Hukum Gagal bayar pinjol bukan Pidana, Kantor Hukum DHM & SEKUTU tegaskan ini ranah perdata

Gagal bayar pinjol bukan Pidana, Kantor Hukum DHM & SEKUTU tegaskan ini ranah perdata

Masyarakat harus tau !!!

56
0
SHARE
Gagal bayar pinjol bukan Pidana, Kantor Hukum DHM & SEKUTU tegaskan ini ranah perdata

Keterangan Gambar : SAP LAW ( Singgih Adi Prabowo ) Perwakilan Kantor Hukum DHM & SEKUTU Jakarta dengan LBH CAKRAM Jakarta

 

 

Jakarta Selatan  ( wartaSAP  ) DK JAKARTA- Fenomena gagal bayar pinjaman online (pinjol) masih menjadi momok bagi masyarakat. Banyak debitur merasa takut, tertekan, bahkan khawatir akan dipenjara ketika tidak mampu membayar utangnya. Namun secara hukum, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

 

Singgih Adi Prabowo (SAP LAW) dari Kantor Hukum DHM & Sekutu Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH CAKRAM Jakarta) menegaskan bahwa gagal bayar pinjol pada dasarnya merupakan perkara perdata, bukan pidana.

“Dalam konteks hukum Indonesia, utang-piutang adalah hubungan keperdataan. Ketika seseorang tidak mampu membayar, itu bukan serta-merta menjadi tindak pidana,” jelasnya.

Dasar Hukum: Tidak Bisa Dipidana Karena Tidak Mampu Bayar Utang

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 19 ayat (2), yang menyatakan:

Tidak seorang pun dapat dipidana penjara atau kurungan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.

Ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bahwa negara melindungi warga dari kriminalisasi akibat ketidakmampuan ekonomi.

Selain itu, hubungan antara debitur dan kreditur juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menempatkan utang sebagai perikatan (perjanjian) yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perdata, seperti:

1. negosiasi,

2. restrukturisasi,

3. atau gugatan perdata di pengadilan.

Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol: Bukan Penjara, Tapi Risiko Finansial

Meskipun tidak berujung pidana, gagal bayar tetap memiliki konsekuensi yang perlu dipahami masyarakat, yaitu:

1. Denda dan Bunga

Debitur tetap wajib menanggung konsekuensi berupa bunga dan denda keterlambatan sesuai perjanjian.

2. Penagihan oleh Kreditur

Penagihan tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara beretika dan tidak melanggar hukum.

3. Dampak pada Riwayat Kredit 

Data debitur akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Catatan buruk di SLIK dapat berdampak pada:

1. sulit mendapatkan pinjaman di masa depan,

2. penolakan kredit bank,

3. hingga hambatan dalam akses pembiayaan usaha.

Edukasi Penting: Batas Antara Perdata dan Pidana

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua masalah pinjol murni perdata. Dalam kondisi tertentu, bisa saja muncul aspek pidana, misalnya:

Penipuan (Pasal 492 KUHP) jika sejak awal ada niat tidak membayar dengan menggunakan identitas palsu

Penggelapan (Pasal 486 KUHP) jika terdapat penyalahgunaan dana dengan unsur melawan hukum

Akses ilegal data pribadi oleh pinjol ilegal

Namun jika murni karena ketidakmampuan ekonomi. maka tetap masuk ranah perdata.

Praktik Penagihan Harus Sesuai Aturan

Perlu diketahui, penagihan oleh pinjol terutama yang legal harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, antara lain:

• Tidak boleh melakukan ancaman atau intimidasi

• Tidak boleh menyebarkan data pribadi

• Tidak boleh melakukan pelecehan atau tekanan psikologis

Jika terjadi pelanggaran, masyarakat berhak melaporkan ke OJK atau aparat penegak hukum.

Catatan Penting Soal “Galbay”

Istilah “galbay” atau gagal bayar sering dianggap sebagai solusi untuk keluar dari jeratan pinjol. Namun, perlu diluruskan secara hukum dan finansial.

Gagal bayar memang:

tidak berujung pidana (jika murni perdata)

dapat menghentikan siklus gali lubang tutup lubang

Namun tetap memiliki risiko serius:

• reputasi kredit buruk

• potensi penagihan jangka panjang

• kesulitan akses keuangan di masa depan

Dengan demikian, “galbay” bukan solusi ideal, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) ketika kondisi benar-benar tidak memungkinkan.

Langkah Bijak bagi Masyarakat

Agar tidak terjerat masalah pinjol, masyarakat disarankan:

1. Gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan mendesak

2. Pastikan pinjol terdaftar di OJK

3. Hitung kemampuan bayar sebelum meminjam

4. Segera lakukan negosiasi jika mulai kesulitan

5. Laporkan jika ada penagihan ilegal atau intimidatif

Pemahaman hukum yang benar menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah takut atau justru salah langkah. Gagal bayar pinjol bukanlah tindak pidana, melainkan persoalan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

 jangan panik, pahami hak Anda, dan hadapi masalah secara bijak serta sesuai hukum yang berlaku.

Karena dalam negara hukum, perlindungan tidak hanya diberikan kepada kreditur, tetapi juga kepada debitur yang beritikad baik.

 

( red )