Home Hukum Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD di Binjai, Pilih Restorative Justice agar Prose

Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD di Binjai, Pilih Restorative Justice agar Prose

26
0
SHARE
Kajati Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan Dua Guru SD di Binjai, Pilih Restorative Justice agar Prose

WARTALINTASBATAS.MY.ID, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menghentikan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar di Kota Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kebijakan tersebut diambil agar konflik tidak berlarut dan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal.

Keputusan penghentian perkara itu ditetapkan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran jaksa yang menangani perkara.

Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Saat itu, seorang guru bernama Salamiyah mendatangi rekannya Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga berujung pertengkaran yang berakhir pada tindakan fisik.

Akibat kejadian tersebut, kedua pihak saling melaporkan ke kepolisian dan sama-sama dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III, juncto Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.

Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hubungan sosial para pihak yang merupakan rekan kerja serta kepentingan dunia pendidikan, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui keadilan restoratif.

“Tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan agar mereka dapat kembali mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Harli Siregar.

Ia menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk penerapan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

“Hukum harus memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Tidak semua perkara harus berakhir dengan pemenjaraan, terutama jika penyelesaian damai dapat menjaga hubungan sosial dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa penghentian perkara tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara tulus tanpa syarat. Keduanya juga berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya dan kembali bekerja bersama sebagai tenaga pendidik,” jelas Rizaldi.(WLB/ REL)