Home Sumut Jamintel Kejagung Minta Kajari di Sumut Awasi Penggunaan Dana Desa

Jamintel Kejagung Minta Kajari di Sumut Awasi Penggunaan Dana Desa

7
0
SHARE
Jamintel Kejagung Minta Kajari di Sumut Awasi Penggunaan Dana Desa

Medan — Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, meminta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Salah satu langkah yang disarankan adalah menjalin kerja sama dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut disampaikan Reda saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus pelantikan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) tingkat DPD dan DPC se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan DPC Abpednas di wilayah Sumut.

Reda menjelaskan bahwa para kepala desa menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya, apabila aparat intelijen kejaksaan memahami dan menguasai aplikasi tersebut, maka laporan pertanggungjawaban keuangan dari pemerintah desa dapat dipantau secara langsung.

Meski demikian, Reda menilai pengawasan tidak cukup hanya melalui sistem digital. Ia menyebutkan bahwa verifikasi kondisi nyata di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dalam sistem dan pelaksanaan program di desa.

Oleh karena itu, peran Badan Permusyawaratan Desa dinilai penting. BPD dinilai memiliki pemahaman mengenai perencanaan pembangunan desa sejak tahap awal, sehingga dapat membantu memberikan informasi mengenai pelaksanaan program secara langsung di lapangan.

Reda juga mendorong para Kajari untuk menjalin kerja sama yang baik dengan anggota BPD, karena mereka merupakan unsur penting dalam menjaga tata kelola keuangan desa.

Ia menegaskan bahwa BPD dapat berperan sebagai pihak yang mengawasi dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Reda, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia juga meminta para Kajari untuk membimbing serta mendukung pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.