Realita62, Kabupaten Tangerang - pelaksanaan pembangunan disinyalir tower Indosat yang bertitik lokasi di kampung Tereup RT 07/RW 02 Desa Sukaharja Kecamatan SindangJaya , Dengan pihak pelaksana PT.MKB diduga kuat belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Dan sialnya lagi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut para pekerja tidak di lengkapi K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) Dan atau APD (Alat Pelindung Diri).
Hal tersebut terlihat saat kami mendatangi lokasi pada, Jumat(13/3/26), Para pekerja terlihat jelas diduga tak memakai K3 atau APD dan sangat membahayakannya lagi para pekerja tersebut sedang melakukan pekerjaan di ketinggian yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.
parahnya lagi pihak pekerja saat di konfirmasi mereka diduga Seolah olah cuek terkait K3.
Bob Fallah Wakil Ketua Dewa Kresna (Demokrasi wartawan kreasi nasional ) mengatakan, Kami sangat menyayangkan atas dugaan dugaan yang di langgar oleh pihak PT.MKB bukan kami tak mendukung pembangunan tapi untuk kelengkapan ijin dan keselamatan para pekerja wajib di lengkapi dahulu baru pekerjaan bisa di laksanakan tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Pihak pelaksana jangan semaunya sendiri inimah seperti hamil duluan diduga belum kantongin ada izin pekerjaan sudah di kerjakan. Lalu terkait K3 atau APD,Pekerja proyek pembangunan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ' Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha. Jadi sangat jelas aturannya Tegas bob
Lebih jauh Bob mengucapkan, Dalam hal ini bagaimana kabupaten Tangerang akan meningkat PAD nya bila para perusahaan-perusahaan yang masuk tidak mengantongi izin yang jelas,dan bila di pertanyakan jawabnya izin masih di urus,Basi hal seperti ini.Dan kami meminta pihak dinas terkait agar tegas ambil tindakan stop dulu pekerjaan tersebut jangan di lanjutkan sebelum semua ijin di kantongi.Dan kami pastikan dari Dewa Kresna akan menindak lanjuti terkait hal ini tutupnya.
salah satu pekerja Berinisial IY memaparkan, Bangunan yang sedang di buat ini adalah bangunan Tower Indosat dengan ketinggian kurang lebih 40 M, dan untuk pihak ketiganya ( subkon) PT. MKB, " Terangnya.
sampai berita ini di terbitkan pihak PT, kepala desa dan pihak Kecamatan belum sempat di temui untuk diminta keterangannya.
(Red)










LEAVE A REPLY