
Keterangan Gambar : Berdasarkan Surat Edaran No 9 Tahun 2026 H. Paisal Walikota Dumai
Dumai (kotadumai.my.id) – Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kota Dumai menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di wilayah Kota Dumai wajib membayarkan THR kepada pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
Berdasarkan dokumen yang ditetapkan pada 2 Maret 2026 tersebut, pembayaran THR merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan Besaran dan Kriteria Penerima
Surat Edaran ini merinci bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).
Larangan Mencicil dan Batas Lapor
Poin krusial dalam edaran ini adalah penegasan pada poin nomor 7, yang menyatakan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu paling lambat pembayaran adalah 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain kewajiban membayar, perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai.
"Realisasi pelaksanaan pembayaran THR agar dilaporkan paling lambat tanggal 8 Maret 2026," tulis petikan surat tersebut. Laporan dapat dikirimkan melalui email resmi Disnaker Dumai atau melalui kontak WhatsApp yang telah disediakan.
Pengawasan Ketat
Wali Kota Dumai juga menembuskan surat ini kepada Gubernur Riau dan berbagai organisasi seperti APINDO, KADIN, serta Serikat Pekerja/Buruh se-Kota Dumai untuk memastikan pengawasan di lapangan berjalan maksimal.
Langkah ini diambil guna menjamin hak-hak para buruh dan pekerja di Kota Dumai terpenuhi menjelang hari raya, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan hubungan industrial yang harmonis di kota pelabuhan tersebut.
INFO PENTING: ATURAN THR DUMAI 2026
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2026 tentang Pembayaran THR Keagamaan. Yuk, cek poin-poin pentingnya:
BESARAN THR:
• Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Dapat 1 Bulan Gaji Full.
• Masa Kerja < 12 Bulan: Dihitung proporsional (Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah).
• Pekerja Harian: Dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
ATURAN TEGAS:
• WAJIB DIBAYAR LUNAS: Tidak boleh dicicil!
• PALING LAMBAT: H-7 sebelum Hari Raya.
• LAPORAN: Perusahaan wajib lapor realisasi pembayaran ke Disnaker Dumai paling lambat 8 Maret 2026.
SALURAN LAPORAN:
• Email: disnaker.dumai22@gmail.com
• WhatsApp: 0812 6890 4430
(Navolino)




.jpg)









LEAVE A REPLY