KPK : Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Minggu dari Pemerasan terhadap WNA
Koran Bintan.com | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kalau Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima jatah Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). "Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.
Dikatakan Setyo, saat menjabat sebagai Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Menindaklanjuti permintaan itu, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya Kepala Sub Direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya," kata Setyo.
Staf di Subdit Izin tinggal Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA.
Sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan pembagian uang itu, para pihak di Ditjen Imigrasi menggunakan kode distribusi khusus, seperti 'malaikat' untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," katanya.
Uang tersebut kemudian dipergunakan Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing (penderekan kenderaan). Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tidak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Silmy Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan.(han)
Related Articles