OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Sita Dolar US, Emas dan Kenderaan

HANKAMRATA 03 Jun 2026 14:43 2 min read 24 views By Fadhsa

Share berita ini

OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, KPK Sita Dolar US, Emas dan Kenderaan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Koran Bintan.com | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 7 unit mobil, 15 unit motor, dan 11 unit sepeda mewah. Tidak hanya itu, KPK juga menyita ratusan gram emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), Selasa (2/6/2026) malam.

 

Dalam OTT tersebut, KPK membekuk 17 orang. Salah satu pihak yang turut dibekuk KPK, yakni mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

 

"Benar dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

 

Budi memerinci, dari 17 orang yang diamankan tersebut terdiri dari delapan orang merupakan penyelenggara negara dan PNS dan sembilan orang dari unsur swasta. Selain di Jakarta, terdapat pihak yang diamankan di Bali dan Jawa Barat.

 

"Di mana para pihak tersebut, dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu penyelenggara negara diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," kata Budi.

 

Budi belum dapat mengungkap nominal atau jumlah pasti barang bukti yang disita. Hal ini karena masih dalam proses pendataan dan tim penyidik masih bergerak di sejumlah lokasi. Selain Jakarta Barat, KPK juga secara paralel melakukan kegiatan di wilayah Bali dan Jawa Barat.

 

"Saat ini tim beberapa masih bergerak di lapangan, jadi nanti kami akan update terus perkembangannya. Termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan, nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," katanya.

 

Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara karena masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.

 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang dibekuk dalam OTT kali ini.(han)

>>