Mantan Kepala BGN Ditangkap Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

IPOLEKSOS 03 Jun 2026 07:24 3 min read 26 views By Fadhsa

Share berita ini

Mantan Kepala BGN Ditangkap Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Bos Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (rompi merah muda) digiring ke mobil tahanan kejaksaan Agung RI usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MBG.

Koran Bintan.com | JAKARTA — Dadan Hindayana, mantan bos Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

 

Selain Dadan, turut dijadikan tersangka untuk perkara yang sama adalah dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung RI. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

 

Baca juga : Belum 24 Jam Dicopot, Kantor Pusat Kepala BGN Digeledah Kejagung

 

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

 

Baca juga :  Bos MBG Dicopot Presiden Prabowo

 

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

 

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

 

Rasuah itu terungkap setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

 

Dikatakan Syarief, pada APBN tahun 2025 negara telah menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Anggaran ini kemudian mengalami kenaikan signifikan hampir empat kali lipat pada tahun 2026 menjadi Rp 268 triliun.

 

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel.


Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

 

Dan ironisnya, yayasan-yayasan yang mendapatkan persetujuan BGN tersebut ternyata abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

 

Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony.

 

Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

 

”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan,” ujarnya.

 

Akibatnya negara mengalami kerugian dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup.

 

Selanjutnya, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan dan telah di-markup.(han)

 

>>