Sampang-Kasus pencurian sepeda motor di rumah anggota Polres Sampang akhirnya terungkap. Pelaku yang sempat buron selama delapan bulan itu berhasil diringkus.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Juni 2025 di rumah Aipda Cahyo Idaman (42), yang berada di sebuah perumahan di Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Jum'at (27/2/2026) menjelaskan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB saat korban dan keluarganya masih terlelap.
Pelaku KA (29), warga Kecamatan Kedundung, beraksi bersama seorang rekannya. Situasi rumah yang sepi membuat keduanya leluasa menjalankan aksinya. Mereka terlebih dahulu membobol gembok pagar, lalu merusak lubang kunci sepeda motor milik korban.
Aksi pencurian baru diketahui saat pagi hari. Ketika hendak berangkat kerja, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku tengah membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku setelah delapan bulan melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melancarkan aksi kejahatannya di 13 TKP di wilayah Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka H yang menjadi penadah motor curian.
MM





LEAVE A REPLY