Perumahan Melana Estate Diduga Langgar Aturan Pembangunan di Bawah Kabel SUTET
Terkini
16 May 2026 09:21
•
1 min read
•
80 views
•
By admin
Pesawaran,-Proyek hunian subsidi dan komersial yang di kembangkan oleh PT Melana Andespal Property,dengan nama Perumahan Melana Estate yang terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga melanggar aturan pembangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
SUTET menggunakan kabel telanjang atau 'conductor' yang mengalirkan listrik bertegangan sangat tinggi. Membangun rumah di bawah atau terlalu dekat dengan kabel SUTET berisiko tinggi terhadap keselamatan. Bahayanya meliputi gangguan kesehatan akibat radiasi medan elektromagnetik, risiko sambaran petir, hingga induksi listrik yang dapat menyengat dan memicu kebakaran.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengatur jarak aman permukiman dari SUTET dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2015 tentang Ruang Bebas. Berikut standar jarak aman yang berlaku:
Untuk rumah yang sudah terlanjur berada dekat SUTET, warga disarankan:
1. *Verifikasi keamanan* dengan meminta PT PLN (Persero) setempat mengukur intensitas medan listrik dan magnet.
2. *Tidak menambah tinggi bangunan* agar jarak aman ke konduktor tetap terjaga.
3. *Patuhi larangan aktivitas* seperti menanam pohon tinggi, bermain layang-layang, dan membakar benda di bawah jaringan SUTET.
Disayangkan, perizinan pembangunan Perumahan Melana Estate diduga tetap dikeluarkan meski berada di bawah jalur SUTET.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Pemberian izin yang mengabaikan aspek keselamatan dinilai hanya mengutamakan keuntungan semata dan merugikan warga.
Pemprov Lampung juga diminta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin pembangunan tersebut
Perumahan Melana Estate Diduga Langgar Aturan Pembangunan di Bawah Kabel SUTET
Related Articles
Recent Articles
•
Keluarga Mantan Kepala BGN Kendalikan "Jalur Langit" di Lampung, Ketum PWDPI Desak Kejagung Periksa Zv dan Ed
•
Optimalisasi Layanan Informasi Dan SP4N LAPOR, Kepala DKIP" Komitmen Wujudkan Layanan Publik Yang Akuntabel"
•
Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi
•
Ketua PWDPI Lampung Desak Polresta Balam Tangkap Oknum ASN Dinsos Dugaan Terlibat Mafia Minnyak Kita
•
Melalui Kodim 0622/Kab. Sukabumi Dukungan KDMP Truk Operasional Program Presiden RI Tersalurkan
•
Peredaran Obat Keras Golongan G di Citeureup Dikeluhkan Warga BOGOR, 5 Juni 2026 – Masyarakat di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor,
•
Momentum HJB Ke-544, Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri
•
PT PMC dan Penggarap Lahan di Desa Sukajaya Tempuh Jalur Musyawarah, Fokus pada Solusi Berkelanjutan
•
Forkopimcam Tamansari Fasilitasi Audiensi PT PMC dan Warga Desa Sukajaya
•
Ketum PWDPI Nurullah : Ditetapknya Kepala BGN Sebagai Tersangka Bukti Nyata Korupsi MBG Terstruktur, Minta Kejagung & KPK Usut Tuntas
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Ketum DPP PWDPI Kecam Keras Penculikan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel