Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal
Kriminal
16 May 2026 11:25
•
1 min read
•
94 views
•
By admin
Pesawaran– Dugaan Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal
pengalihan solar subsidi di Lampung kini menjadi sorotan serius. Investigasi awak media menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang di jadikan tempat pengolahan, pengoplosan BBM Solar dengan minyak Cong.
Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing Rt 3 Dusun 1,Kecamataan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,ditengarai menjadi basis penimbunan solar dan pengoplosan dengan minyak Cong skala besar yang dikelola secara tertutup dan sistematis.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, mencuatnya nama pemilik Gudang yang diduga Koh EDI dan Oknum TNI Al yang membekingi Abril .
Solar yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari para mafia pelangsir,pengecor di setiap SPBU Solar kemudian ditampung dan di oplos dengan minyak Cong sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Dari pola yang teridentifikasi, skema dugaan yang berkembang mengarah pada alur sebagai berikut :
Pengadaan solar bersubsidi melalui jalur resmi, pemindahan ke lokasi penampungan tertutup, konsolidasi volume,kemudian di oplos/di campur lalu distribusi ulang sebagai solar industri dengan selisih harga yang signifikan. Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri tersebut berpotensi menciptakan margin keuntungan besar apabila dilakukan dalam volume tinggi dan berkelanjutan.
Mengenai dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi dengan minyak mentah yang dalam istilah lapangan dikenal sebagai “cong”. Bahan tersebut diduga dicampur dengan BBM Subsidi solar sebelum didistribusikan kembali. Namun terkait dugaan Penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi dan Pencampuran atau pengoplosan ini, awak media menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian teknis melalui pemeriksaan resmi dan uji laboratorium oleh aparat berwenang.
Jika praktik benar terjadi, selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tindakan tersebut juga dapat membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar tidak terjamin.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi serta mekanisme kontrol lintas institusi.
Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.
Dampaknya tidak kecil. Setiap liter solar subsidi yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung,supaya cepat menindak aktivitas tersebut
Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat.
Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal
Recent Articles
•
Keluarga Mantan Kepala BGN Kendalikan "Jalur Langit" di Lampung, Ketum PWDPI Desak Kejagung Periksa Zv dan Ed
•
Optimalisasi Layanan Informasi Dan SP4N LAPOR, Kepala DKIP" Komitmen Wujudkan Layanan Publik Yang Akuntabel"
•
Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi
•
Ketua PWDPI Lampung Desak Polresta Balam Tangkap Oknum ASN Dinsos Dugaan Terlibat Mafia Minnyak Kita
•
Melalui Kodim 0622/Kab. Sukabumi Dukungan KDMP Truk Operasional Program Presiden RI Tersalurkan
•
Peredaran Obat Keras Golongan G di Citeureup Dikeluhkan Warga BOGOR, 5 Juni 2026 – Masyarakat di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor,
•
Momentum HJB Ke-544, Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri
•
PT PMC dan Penggarap Lahan di Desa Sukajaya Tempuh Jalur Musyawarah, Fokus pada Solusi Berkelanjutan
•
Forkopimcam Tamansari Fasilitasi Audiensi PT PMC dan Warga Desa Sukajaya
•
Ketum PWDPI Nurullah : Ditetapknya Kepala BGN Sebagai Tersangka Bukti Nyata Korupsi MBG Terstruktur, Minta Kejagung & KPK Usut Tuntas
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Ketum DPP PWDPI Kecam Keras Penculikan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel