Satpol PP Banda Aceh Proses Hukum Sembilan Pasangan Pelanggar Syariat Islam
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh memastikan bakal memproses hukum sembilan pasangan yang kedapatan melanggar qanun syariat Islam. Ke-18 pelanggar tersebut diamankan petugas dalam serangkaian operasi pengawasan intensif yang digelar di sejumlah wilayah di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Qanun Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus merespons laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelanggaran di lingkungan mereka.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, di Banda Aceh, Senin (8/3/2026) menjelaskan bahwa kesembilan pasangan non-muhrim tersebut ditangkap di beberapa titik terpisah, mulai dari penginapan, kos-kosan, hingga lokasi wisata yang kerap disalahgunakan. Petugas bergerak melakukan penindakan setelah melakukan pengintaian dan berkoordinasi erat dengan perangkat desa setempat.
Saat ini, seluruh pelanggar sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di Mahkamah Syar'iyah. Jika terbukti bersalah, para pelanggar terancam hukuman takzir berupa uqubat cambuk di depan umum, denda bayar emas, atau kurungan penjara sesuai dengan ketentuan qanun yang berlaku.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas penegak syariat ini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat setempat. Warga menilai operasi rutin seperti ini sangat penting dilakukan secara konsisten demi menjaga marwah kota dan kesucian pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.
Salah seorang warga Banda Aceh, Nurdin, menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat yang ditunjukkan oleh personel Satpol PP dan WH dalam merespons aduan warga. "Semoga ini menjadi efek jera," sebutnya.