Pemprov Sumut Gandeng Aparat Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan serta penertiban pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam melindungi lingkungan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa pihaknya kini mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti.
"Kita tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlanjut. Selain merusak ekosistem yang berdampak pada masyarakat luas, sektor pertambangan yang tidak berizin juga menghambat target penerimaan daerah. Sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis agar penindakan dapat dilakukan secara tegas dan terukur," ujar Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Senin (8/6/2026) di Medan.
Dalam skema penertiban ini, Pemprov Sumut berperan aktif menyediakan data serta informasi mengenai titik lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin. Data tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan instansi penegak hukum terkait untuk dilakukan verifikasi di lapangan serta tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain fokus pada penindakan, Dedi menambahkan bahwa Pemprov Sumut terus mengimbau pelaku usaha pertambangan untuk segera mengurus izin operasional mereka jika belum memilikinya. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, di mana operasional pertambangan harus memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan liar serta memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara. Kedepannya, pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum.