Home Hukum Audiensi LPSK di Kejati Sumut, Harli Siregar Tegaskan Komitmen Perlindungan Saksi

Audiensi LPSK di Kejati Sumut, Harli Siregar Tegaskan Komitmen Perlindungan Saksi

26
0
SHARE
Audiensi LPSK di Kejati Sumut, Harli Siregar Tegaskan Komitmen Perlindungan Saksi

WARTALINTASBATAS.MY.ID, SUMATERA UTARA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna memastikan perlindungan saksi dan korban dalam proses penegakan hukum berjalan optimal.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati yang hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing. Kehadiran jajaran LPSK disambut oleh Kajati Sumut bersama para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Turut mendampingi Kajati dalam pertemuan itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka dengan fokus pembahasan pada penguatan koordinasi dalam perlindungan saksi dan korban perkara pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan dan perlindungan terhadap saksi maupun korban dalam setiap proses penanganan perkara.

“Sebagai penyidik maupun penuntut umum, Kejaksaan memiliki kepentingan untuk melindungi saksi dan korban. Kami terus menekankan kepada jajaran agar setiap penanganan perkara pidana berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memperkuat kerja sama perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, pertemuan ini bukan sekadar audiensi formal, tetapi menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antar lembaga demi mewujudkan sistem perlindungan saksi dan korban yang semakin efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (WLB/ REL)