Diduga Langgar PBG dan Tanpa AMDAL, HIPTAR Gelar Aksi di PT Duta Abadi Primantara: Koordinator Klaim Dapat Intimidasi
Kota Tangerang — Sekelompok pemuda dari Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) menggelar demonstrasi di depan gerbang PT Duta Abadi Primantara pada Selasa (14/04/2026).
Aksi tersebut berlangsung memanas setelah massa menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan serta tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di perusahaan itu.
Koordinator lapangan, Aryo Sasongko, menyampaikan bahwa aksi ini didasari hasil penelitian dan peninjauan langsung di lapangan.
“Iya, hari ini kami berada di depan perusahaan. Berdasarkan hasil kajian kami, ditemukan bahwa tiga dari empat bangunan yang direnovasi diduga belum memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan konstruksi wajib disertai pembaruan PBG, sekecil apa pun perubahan tersebut. Namun, pihak perusahaan disebut mengklaim tidak melakukan pelanggaran.
“Saat audiensi, pihak perusahaan menyatakan tidak bersalah dan mengaku telah berkoordinasi dengan instansi seperti Satpol PP dan DPMPTSP. Mereka menyebut semua sudah sesuai, padahal secara aturan seharusnya tetap diperbarui,” lanjutnya.

Aryo juga mengungkap adanya perubahan pada bagian kanopi bangunan yang diakui oleh perusahaan, tetapi tidak disertai pembaruan izin.
“Pasal 13 menegaskan bahwa setiap renovasi wajib memperbarui PBG. Ini bukan persoalan sepele, melainkan pelanggaran serius karena pemerintah tidak bisa masuk ke area privat tanpa dasar administrasi yang jelas,” tegasnya.
Selain persoalan PBG, HIPTAR juga menyoroti dugaan ketiadaan dokumen AMDAL. Berdasarkan hal tersebut, mereka menyampaikan dua tuntutan utama, yakni penyegelan perusahaan yang diduga belum memiliki atau memperbarui PBG, serta penyegelan terkait dugaan tidak adanya izin lingkungan.
“Jika PBG belum diperbarui, maka bangunan itu tidak memiliki legalitas. Ini menyangkut kepatuhan terhadap regulasi. Kami akan terus mengawal apakah perusahaan akan memperbaiki atau tetap mengabaikan aturan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. HIPTAR berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami akan melakukan audiensi dengan DPRD, Wali Kota, hingga Wakil Wali Kota. Ini baru langkah awal, dan kami pastikan isu ini terus berlanjut,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, situasi sempat memanas. Aryo mengaku mengalami intimidasi dari sekitar lima orang, salah satunya diduga merupakan karyawan perusahaan yang mengenakan atribut resmi.
“Saya sempat dihadang, jaket saya ditarik, motor saya ditendang, bahkan saya dipukul. Ada sekitar lima orang, dan salah satunya memakai seragam PT,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT Duta Abadi Primantara belum memberikan tanggapan resmi. Salah satu perwakilan perusahaan hanya menyampaikan pernyataan singkat.
“No comment,” ucapnya.
Aksi ini menambah daftar sorotan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan di Kota Tangerang. HIPTAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
RAS