<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS SAP NEWS - Aktual,Terpercaya dan Lengkap</title> 
				<description>https://sapnews.stoedioportal.com/</description>
				<link>https://sapnews.stoedioportal.com/</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>“RESTORATIVE JUSTICE: OBAT PENYEMBUH ATAU RACUN SISTEMIK DALAM KUHAP BARU?”</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/“restorative-justice-obat-penyembuh-atau-racun-sistemik-dalam-kuhap-baru”</link>
						                <description> 

Opini Kritis : Dedy Luqman Hakim 

KOTA KEDIRI — Di balik sunyi ruang sidang dan hiruk-pikuk narasi media sosial, Indonesia tengah memasuki fase baru dalam sejarah hukum pidana.

Restorative Justice (RJ) kini bukan lagi sekadar jargon progresif, melainkan telah menjelma menjadi norma yang dilegalkan dalam KUHAP baru. Namun pertanyaannya sederhana, sekaligus menggelisahkan: apakah ini wajah keadilan yang lebih manusiawi, atau justru pintu belakang bagi kompromi yang mencederai hukum itu sendiri?.

Masuknya RJ dalam Bab IV Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP baru bukan tanpa konsekuensi. Ia menggeser paradigma klasik hukum pidana—dari yang semula retributif (menghukum) menjadi restoratif (memulihkan). Dalam teori, ini adalah lompatan peradaban. Namun dalam praktik, ini bisa menjadi ladang abu-abu yang rawan disusupi kepentingan.

Di tengah pusaran ini, suara kritis datang dari Dedy Luqman Hakim, seorang praktisi hukum yang dikenal vokal dan tajam dalam membedah isu-isu hukum strategis. Ia tidak sekadar mengamini kehadiran RJ, tetapi juga membongkar secara lugas potensi bahaya yang mengintai di baliknya.
“Restorative Justice adalah pisau bermata dua. Ia bisa menyembuhkan, tapi juga bisa melukai—tergantung siapa yang memegang dan untuk kepentingan apa digunakan.”

Membedah Anatomi Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Menurut Dedy, KUHAP baru telah merinci mekanisme RJ secara sistematis:

1. Pasal 79–88 mengatur dari hulu ke hilir: syarat, proses, hingga legalisasi kesepakatan damai.
2. Syarat utama RJ tidak ringan: pelaku harus mengakui kesalahan, korban harus menyetujui, dan tidak boleh ada ancaman terhadap ketertiban umum.
3. Prosesnya pun berlapis, dimulai sejak penyelidikan hingga penuntutan, bahkan bisa menghentikan perkara jika tercapai kesepakatan damai.
4. Masyarakat dilibatkan, bukan sekadar formalitas, tapi sebagai penjaga moralitas keadilan itu sendiri.

Namun di balik sistem yang tampak ideal ini, Dedy mengingatkan adanya potensi “transaksi keadilan” yang bisa terjadi secara terselubung.

Zona Merah: Perkara yang Tak Bisa “Didamaikan”

KUHAP baru memang tidak gegabah. Ada sembilan jenis tindak pidana yang secara tegas dikecualikan dari RJ, termasuk korupsi, terorisme, kekerasan seksual, hingga kejahatan terhadap nyawa manusia.

Artinya, negara masih memegang garis tegas: tidak semua luka bisa disembuhkan dengan kata maaf.
Namun, di sinilah letak kegelisahan itu muncul. Batasan normatif sering kali berbenturan dengan realitas praktik. Siapa yang menjamin bahwa perkara yang “seharusnya tidak bisa didamaikan” tidak akan dipaksakan masuk ke jalur damai?.

Antara Idealisme dan Praktik Lapangan
Dalam pandangan Dedy,
 
RJ memang menawarkan solusi konkret bagi berbagai persoalan klasik:

1. Overkapasitas lembaga pemasyarakatan
2. Lambannya proses peradilan
3. Minimnya pemulihan bagi korban

Namun ia juga mengingatkan, tanpa pengawasan ketat dan integritas aparat, RJ bisa berubah menjadi alat negosiasi bagi mereka yang memiliki kuasa dan modal.
“Jangan sampai keadilan berubah menjadi komoditas. Damai bukan berarti selesai, apalagi jika itu dipaksakan atau dibeli.”

Pertanyaan krusial pun mengemuka:

1. Apakah aparat penegak hukum cukup independen untuk menolak ‘perdamaian’ yang sarat tekanan?
2. Apakah korban benar-benar diberi ruang bebas untuk memilih, atau justru didorong untuk mengalah?

Restorative Justice: Harapan atau Ilusi?

Restorative Justice adalah janji. Janji akan hukum yang lebih manusiawi, lebih empatik, dan lebih berorientasi pada pemulihan. Namun seperti semua janji, ia hanya sekuat integritas mereka yang menjalankannya.
Jika dijalankan dengan benar, RJ adalah revolusi.
Namun jika disalahgunakan, ia adalah kemunduran yang dibungkus narasi kemanusiaan.

Pada akhirnya, publiklah yang harus menjadi pengawas terbesar. Karena ketika hukum mulai bisa dinegosiasikan, maka keadilan bukan lagi milik semua—melainkan milik mereka yang mampu “membayar damai”.
“Jika hukum adalah obat, maka Restorative Justice adalah terapi. Tapi tidak semua luka bisa sembuh hanya dengan maaf—kadang, keadilan tetap butuh pengadilan.”

(luck)
</description>
					                </item><item>
						                <title>“DARI KORBAN MENJADI TERSANGKA — SAAT HUKUM KEHILANGAN AKAL SEHATNYA”</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/“dari-korban-menjadi-tersangka-—-saat-hukum-kehilangan-akal-sehatnya”</link>
						                <description> 

KOTA KEDIRI — Ada ironi yang terlalu pahit untuk disebut sekadar “kesalahan prosedur”. Di negeri yang menjunjung tinggi keadilan, justru korban kerap menjadi pihak yang paling dulu dijadikan tersangka.

Sebuah paradoks hukum yang bukan lagi cerita langka, melainkan pola berulang yang menggerus kepercayaan publik.
Fenomena “korban jadi tersangka” bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini adalah alarm keras bahwa ada yang retak dalam cara hukum ditegakkan—bukan pada teksnya, tetapi pada cara membacanya.

Sebagai praktisi hukum yang setiap hari bersentuhan langsung dengan realitas ini, Dedy Luqman Hakim mengungkapkan bahwa situasi ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari pendekatan hukum yang kering empati.
“Hukum tidak boleh menjadi pedang yang justru melukai tangan yang menggunakannya untuk bertahan. Ketika aparat hanya membaca pasal tanpa memahami konteks, di situlah ketidakadilan dilegalkan,” tegasnya.

1. Drama Laporan Balik: Senjata yang Membungkam Korban

Dalam praktik, laporan balik atau counter-report telah menjelma menjadi alat “balasan hukum” yang efektif—bahkan cenderung manipulatif.
Seorang korban penganiayaan yang melawan, bisa dengan mudah dilaporkan balik dengan pasal serupa. Pelapor korupsi, alih-alih dilindungi, justru dijerat pencemaran nama baik.

2. Polanya sama: membalik posisi moral menjadi posisi kriminal.

Ini bukan sekadar strategi hukum. Ini adalah taktik membungkam.
Ketika Bela Diri Dianggap Kejahatan
Secara normatif, hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan ruang perlindungan melalui konsep noodweer (bela paksa) dan noodweer exces (bela paksa melampaui batas).
Namun di lapangan, implementasinya seringkali kehilangan nalar proporsionalitas.
Korban yang panik, ketakutan, dan terdesak—justru dinilai secara dingin dan mekanis.

3. Ketika ia melukai pelaku lebih parah, narasi hukum berbalik: dari bertahan menjadi menyerang.

Padahal, hukum seharusnya mempertimbangkan kondisi psikologis, bukan sekadar hasil akhir luka.

4. Kegagalan Pembuktian: Saat Fakta Kalah oleh Persepsi

Masalah klasik lainnya adalah keterbatasan alat bukti. Tanpa saksi, tanpa CCTV, hukum seringkali bergantung pada “apa yang terlihat”, bukan “apa yang terjadi”.
Dan di sinilah tragedi dimulai.
Korban yang awalnya diserang, tetapi kemudian melukai pelaku lebih parah, justru tampak sebagai pihak agresif di mata hukum. Fakta awal tenggelam, digantikan oleh visual akhir.

5. KUHP 2023 & KUHAP 2026: Harapan atau Sekadar Ilusi?

Reformasi hukum sebenarnya telah mencoba menjawab persoalan ini.
KUHP 2023 memperkenalkan konsep judicial pardon, memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu—termasuk pembelaan diri yang melampaui batas karena tekanan psikis.
Sementara KUHAP 2026 membawa pendekatan baru:
Gelar perkara wajib untuk kasus sensitif
Penguatan keadilan restoratif
Perlindungan lebih tegas terhadap saksi dan korban
Namun pertanyaannya sederhana:
Apakah perubahan regulasi cukup, jika pola pikir aparat tetap sama?
“Biar Hakim yang Menentukan” — Dalih yang Mematikan
Salah satu praktik paling problematik adalah kecenderungan aparat menetapkan tersangka lebih dulu, dengan alasan klasik: “nanti hakim yang menilai.”
Pendekatan ini bukan hanya malas secara intelektual, tetapi juga kejam secara moral.
Karena begitu seseorang berstatus tersangka, ia telah menerima hukuman sosial:
Stigma publik
Tekanan psikologis
Kerugian reputasi
Padahal, jika unsur bela diri sudah jelas sejak awal, perkara seharusnya dihentikan. Bukan diteruskan demi formalitas prosedur.

6. Seruan Tegas: Hukum Harus Punya Nurani

Dedy Luqman Hakim menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya.
“Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada keberanian untuk menafsirkan hukum secara adil. Aparat harus berani menghentikan perkara jika memang itu adalah pembelaan diri. Jangan berlindung di balik prosedur untuk menghindari tanggung jawab moral,” ujarnya.

Langkah Bertahan bagi Korban yang Terancam Jadi Tersangka
Realitasnya keras. Maka strategi harus lebih keras:

* Jangan bicara tanpa pengacara — ini bukan pilihan, tapi keharusan

* Amankan bukti sejak awal — karena narasi hukum dibangun dari detail kecil

* Gunakan praperadilan — sebagai alat melawan penetapan tersangka yang cacat hukum

7. Penutup: Keadilan Tidak Boleh Terbalik

Kasus “korban jadi tersangka” adalah cermin paling jujur tentang wajah hukum kita hari ini.
Jika korban harus berjuang dua kali—melawan pelaku dan melawan sistem—maka yang salah bukan lagi individunya, melainkan mekanisme keadilan itu sendiri.

Hukum seharusnya menjadi pelindung terakhir.
Bukan justru menjadi luka kedua.

Jika ini terus dibiarkan, maka kita tidak sedang menegakkan hukum—
kita sedang mempertontonkan ketidakadilan yang dilegalkan.

(luck)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Gagal bayar pinjol bukan Pidana, Kantor Hukum DHM & SEKUTU tegaskan ini ranah perdata </title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/gagal-bayar-pinjol-bukan-pidana-kantor-hukum-dhm--sekutu-tegaskan-ini-ranah-perdata-</link>
						                <description> 

 

Jakarta Selatan  ( wartaSAP  ) DK JAKARTA- Fenomena gagal bayar pinjaman online (pinjol) masih menjadi momok bagi masyarakat. Banyak debitur merasa takut, tertekan, bahkan khawatir akan dipenjara ketika tidak mampu membayar utangnya. Namun secara hukum, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

 

Singgih Adi Prabowo (SAP LAW) dari Kantor Hukum DHM & Sekutu Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH CAKRAM Jakarta) menegaskan bahwa gagal bayar pinjol pada dasarnya merupakan perkara perdata, bukan pidana.

“Dalam konteks hukum Indonesia, utang-piutang adalah hubungan keperdataan. Ketika seseorang tidak mampu membayar, itu bukan serta-merta menjadi tindak pidana,” jelasnya.

Dasar Hukum: Tidak Bisa Dipidana Karena Tidak Mampu Bayar Utang

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 19 ayat (2), yang menyatakan:

Tidak seorang pun dapat dipidana penjara atau kurungan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.

Ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bahwa negara melindungi warga dari kriminalisasi akibat ketidakmampuan ekonomi.

Selain itu, hubungan antara debitur dan kreditur juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menempatkan utang sebagai perikatan (perjanjian) yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme perdata, seperti:

1. negosiasi,

2. restrukturisasi,

3. atau gugatan perdata di pengadilan.

Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol: Bukan Penjara, Tapi Risiko Finansial

Meskipun tidak berujung pidana, gagal bayar tetap memiliki konsekuensi yang perlu dipahami masyarakat, yaitu:

1. Denda dan Bunga

Debitur tetap wajib menanggung konsekuensi berupa bunga dan denda keterlambatan sesuai perjanjian.

2. Penagihan oleh Kreditur

Penagihan tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara beretika dan tidak melanggar hukum.

3. Dampak pada Riwayat Kredit 

Data debitur akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Catatan buruk di SLIK dapat berdampak pada:

1. sulit mendapatkan pinjaman di masa depan,

2. penolakan kredit bank,

3. hingga hambatan dalam akses pembiayaan usaha.

Edukasi Penting: Batas Antara Perdata dan Pidana

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua masalah pinjol murni perdata. Dalam kondisi tertentu, bisa saja muncul aspek pidana, misalnya:

Penipuan (Pasal 492 KUHP) jika sejak awal ada niat tidak membayar dengan menggunakan identitas palsu

Penggelapan (Pasal 486 KUHP) jika terdapat penyalahgunaan dana dengan unsur melawan hukum

Akses ilegal data pribadi oleh pinjol ilegal

Namun jika murni karena ketidakmampuan ekonomi. maka tetap masuk ranah perdata.

Praktik Penagihan Harus Sesuai Aturan

Perlu diketahui, penagihan oleh pinjol terutama yang legal harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, antara lain:

• Tidak boleh melakukan ancaman atau intimidasi

• Tidak boleh menyebarkan data pribadi

• Tidak boleh melakukan pelecehan atau tekanan psikologis

Jika terjadi pelanggaran, masyarakat berhak melaporkan ke OJK atau aparat penegak hukum.

Catatan Penting Soal “Galbay”

Istilah “galbay” atau gagal bayar sering dianggap sebagai solusi untuk keluar dari jeratan pinjol. Namun, perlu diluruskan secara hukum dan finansial.

Gagal bayar memang:

tidak berujung pidana (jika murni perdata)

dapat menghentikan siklus gali lubang tutup lubang

Namun tetap memiliki risiko serius:

• reputasi kredit buruk

• potensi penagihan jangka panjang

• kesulitan akses keuangan di masa depan

Dengan demikian, “galbay” bukan solusi ideal, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) ketika kondisi benar-benar tidak memungkinkan.

Langkah Bijak bagi Masyarakat

Agar tidak terjerat masalah pinjol, masyarakat disarankan:

1. Gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan mendesak

2. Pastikan pinjol terdaftar di OJK

3. Hitung kemampuan bayar sebelum meminjam

4. Segera lakukan negosiasi jika mulai kesulitan

5. Laporkan jika ada penagihan ilegal atau intimidatif

Pemahaman hukum yang benar menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah takut atau justru salah langkah. Gagal bayar pinjol bukanlah tindak pidana, melainkan persoalan perdata yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

 jangan panik, pahami hak Anda, dan hadapi masalah secara bijak serta sesuai hukum yang berlaku.

Karena dalam negara hukum, perlindungan tidak hanya diberikan kepada kreditur, tetapi juga kepada debitur yang beritikad baik.

 

( red )

 
</description>
					                </item><item>
						                <title>Mudik dan gejala sosial yang terbawa Serta Bagaimana Hukum Melihatnya</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/mudik-dan-gejala-sosial-yang-terbawa-serta-bagaimana-hukum-melihatnya</link>
						                <description>
KOTA KEDIRI - Permasalahan sosial pasca mudik lebaran di Indonesia merupakan fenomena tahunan yang kompleks, melibatkan perpindahan manusia secara masif yang membawa dampak positif sekaligus negatif. 

Dedy Luqman Hakim, S.H., Praktisi sekaligus Penasehat dan Konsultan Hukum dari Kediri Memberikan Beberapa Ulasan mengenai Permasalahan Sosial Pasca Mudik dan Tinjauan Hukumnya, Berikut ulasannya : 
1. . Permasalahan Sosial Pasca Mudik

Mudik tidak hanya sekadar pulang kampung, tetapi memicu perubahan sosial dan permasalahan di daerah tujuan (pedesaan) maupun daerah asal (perkotaan)

• Urbanisasi Penduduk Baru: 
Pasca mudik, seringkali perantau membawa saudara atau kenalan dari desa ke kota untuk mencari pekerjaan, yang meningkatkan beban kota dan menambah jumlah penduduk tidak tetap.

• Peningkatan Kriminalitas:
Kemacetan dan kepadatan penduduk selama mudik meningkatkan risiko kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan penipuan di jalan maupun di rumah yang ditinggalkan.

• Kesenjangan Sosial dan Gengsi: 
Mudik sering dijadikan ajang pamer keberhasilan di kota, memicu gaya hidup konsumtif, gengsi, dan tekanan ekonomi di masyarakat desa.
Masalah Lalu Lintas dan Kecelakaan: Tingginya volume kendaraan menyebabkan kemacetan parah dan meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.

• Dampak Lingkungan:
Timbunan sampah yang meningkat di daerah tujuan wisata dan jalur mudik, terutama di desa-desa yang tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. 

2. Tinjauan Hukum 

Permasalahan tersebut diatur dalam beberapa instrumen hukum positif di Indonesia untuk memastikan keamanan dan ketertiban:

• Hukum Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009): Mengatur keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (LLAJ). Kecelakaan lalu lintas saat mudik ditangani berdasarkan UU ini.

• Hukum Pidana (KUHP): 
Tindak pidana seperti pencurian rumah kosong, perampokan, atau tindak kekerasan saat mudik tunduk pada aturan KUHP.

• Karantina Kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018):
Dalam kondisi tertentu (seperti pandemi), di pemerintah berhak membatasi pergerakan orang, yang pernah diterapkan dalam bentuk larangan mudik untuk mencegah penyebaran penyakit.

• Peraturan Daerah (Perda): 
Beberapa daerah memiliki Perda tentang Kependudukan yang mengatur tata cara pelaporan penduduk non-permanen untuk mengendalikan urbanisasi.

• Antropologi Hukum:
Hukum tidak hanya dilihat dari tertulis, tetapi juga kebiasaan (adat) masyarakat dalam memandang mudik sebagai bagian dari silaturahmi yang perlu difasilitasi keamanan dan kenyamanannya. 

Pasca mudik, masalah sosial yang menonjol adalah urbanisasi, kriminalitas, dan masalah lalu lintas, Tambah Dedy

Dari sisi hukum, Umumnya pemerintah menggunakan pendekatan hukum lalu lintas, pidana, dan karantina kesehatan untuk menanggulangi dampak negatif tersebut agar tradisi mudik tetap berjalan dengan tertib, Pungkasnya. (*)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Fenomena Mudik Untuk Pamer : Dari panggung Pencitraan ke Saldo Rp. 0 beserta Tinjauan Hukumnya</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/fenomena-mudik-untuk-pamer--dari-panggung-pencitraan-ke-saldo-rp-0-beserta-tinjauan-hukumnya</link>
						                <description>
KOTA KEDIRI - Fenomena mudik sebagai ajang pamer kekayaan (flexing) sering kali menjadi jebakan gaya hidup yang berujung pada kehancuran finansial dan memiliki implikasi hukum tertentu di Indonesia. 

Berikut adalah tinjauan mendalam Dari seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengenai fenomena tersebut, Ketika Ditemui Media Ini di Kantornya yang Berada Di Wilayah Ngronggo Kota Kediri 
Berikut Penjelasannya: 

1. Panggung Pencitraan vs Realita Saldo Rp 0

• Motivasi Psikologis: Mudik sering dianggap sebagai ajang pembuktian kesuksesan di perantauan. Perantau merasa perlu menampilkan citra "naik level" melalui barang mewah, kendaraan baru, atau pakaian bermerek.

• Jebakan Gengsi: Banyak pemudik rela menguras tabungan, menggunakan dana darurat, hingga berutang demi mempertahankan prestise sesaat di kampung halaman.

• Realita Pasca-Lebaran: Setelah euforia berakhir, pemudik sering kali kembali ke kota dengan kondisi keuangan kritis atau saldo Rp 0, yang memicu kesulitan ekonomi untuk bulan-bulan berikutnya. 

2. Tinjauan Hukum di Indonesia

Secara umum, pamer kekayaan bukanlah sebuah tindak pidana. Namun, terdapat batasan hukum jika flexing terkait dengan hal-hal berikut:

• Pencucian Uang (TPPU): Jika harta yang dipamerkan berasal dari tindak kejahatan (seperti korupsi atau narkoba), pelaku dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

• Penipuan dan ITE: Flexing yang digunakan sebagai modus untuk menipu orang lain (misalnya investasi bodong) dapat dijerat Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan atau UU ITE jika dilakukan melalui media sosial untuk menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.

• Kepatuhan Pajak: Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadikan aktivitas pamer harta di ruang publik atau media sosial sebagai dasar untuk memantau kepatuhan pelaporan SPT dan kewajiban pajak pemilik harta tersebut.

• Etika Pejabat Publik: Bagi ASN atau pejabat negara, pamer gaya hidup mewah melanggar kode etik dan instruksi pemerintah yang melarang perilaku hedonisme, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemeriksaan kekayaan (LHKPN) oleh KPK. 

3. Tinjauan Moral dan Agama

• Perspektif Islam: Perilaku pamer (riya) dan sombong sangat dilarang karena dianggap sebagai penyakit hati dan bertentangan dengan prinsip kerendahan hati.
• Himbauan Tokoh: Organisasi seperti MUI, NU dan Muhammadiyah secara konsisten mengingatkan agar Idul Fitri tidak dijadikan ajang pamer harta atau jabatan, melainkan sebagai momen murni silaturahmi., Pungkasnya.

(Red)
</description>
					                </item><item>
						                <title>PADMA GUARD INDONESIA dan Mitra Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/padma-guard-indonesia-dan-mitra-sampaikan-ucapan-selamat-hari-raya-idul-fitri</link>
						                <description> 

Jakarta Selatan ( wartaSAP ) DK JAKARTA- Dalam semangat kebersamaan dan kemenangan setelah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,

 PADMA GUARD INDONESIA bersama segenap tim, didukung oleh Bantuan Hukum SAP LAW serta media dan informasi Warta SAP, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui , manajemen dan seluruh jajaran menyampaikan:

“Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1447H Tahun 2026 . Mohon maaf lahir dan batin. Semoga di hari yang penuh berkah ini, kita semua diberikan kesempatan untuk kembali ke fitrah, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat.”

Ucapan ini tidak hanya menjadi simbol perayaan keagamaan, tetapi juga mencerminkan komitmen moral dan sosial dari PADMA GUARD INDONESIA beserta seluruh mitranya dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, klien, dan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan profesional, Padma Guard Indonesia menegaskan bahwa momentum Idul Fitri menjadi refleksi penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kepercayaan, serta mengedepankan nilai-nilai profesionalisme yang berlandaskan etika dan tanggung jawab.

Sementara itu, kehadiran Bantuan Hukum SAP LAW sebagai mitra strategis turut memperkuat komitmen dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, sedangkan Warta SAP sebagai media informasi berperan aktif dalam menyampaikan pesan-pesan yang edukatif, aktual, dan berimbang.

Sinergi antara sektor pengamanan, bantuan hukum, dan media ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan, khususnya dalam momentum Hari Raya Idul Fitri yang sarat dengan nilai persatuan dan kedamaian.

Di akhir pernyataannya, seluruh jajaran kembali menegaskan harapan agar Idul Fitri menjadi titik awal untuk memperkuat solidaritas sosial serta meningkatkan kualitas diri, baik secara individu maupun kelembagaan.

“Semoga semangat Idul Fitri membawa keberkahan, kedamaian, dan keselamatan bagi kita semua.”

 

PENULIS: ( Singgih )
</description>
					                </item><item>
						                <title>Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H. dan Partners Kediri Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fit</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/kantor-hukum-dedy-luqman-hakim-sh-dan-partners-kediri-sampaikan-ucapan-selamat-hari-raya-idul-fitri-</link>
						                <description>
KOTA KEDIRI – Kantor Hukum DEDY LUQMAN HAKIM, S.H. & PARTNERS menyampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi kepada seluruh klien, Mitra Kerja, dan Masyarakat luas. Melalui visual ucapan yang dihiasi dengan ornamen khas Idul Fitri, Kantor Hukum ini menyampaikan pesan kebahagiaan dan permintaan maaf yang tulus.

Pada visual ucapan yang diperkenalkan, tertulis pesan: “Selamat Idul Fitri, Taqqabbalallahu Minna Wa Minkum, Minal Aidin Wal Faidzin.” Pesan sederhana ini menjadi cerminan dari nilai-nilai kekeluargaan dan kesatuan yang menjadi inti dari perayaan hari raya.

Dedy Luqman Hakim, S.H., dalam pernyataannya mengungkapkan makna penting dari momen Idul Fitri bagi dirinya dan kantor hukum yang dipimpinnya. “Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat berharga bagi kita semua sebagai umat Islam. Setelah menjalani bulan Ramadhan yang penuh dengan ibadah dan refleksi, kita diingatkan untuk kembali dengan hati yang bersih, penuh maaf, dan siap membangun hubungan yang lebih baik dengan sesama,” ujarnya.

Menurutnya, nilai-nilai keadilan dan kejujuran yang menjadi dasar profesi Penasehat Hukum selaras dengan ajaran agama yang mengajak untuk hidup dengan integritas. “Sebagai Penasehat Hukum, kami selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Semangat Idul Fitri yang penuh kebaikan dan pemahaman ini akan terus kami terapkan dalam setiap pekerjaan yang kami lakukan untuk kepentingan klien dan masyarakat,” tambahnya.

Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada kantor hukumnya sepanjang waktu. “Kami dari seluruh tim Kantor Hukum DEDY LUQMAN HAKIM, S.H. & PARTNERS mengucapkan Taqabbalallahu Minna wa Minkum. Semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Allah SWT, dan kita diberikan kesehatan serta kebahagiaan yang abadi bersama keluarga tercinta,” pungkasnya.

(Red)
</description>
					                </item><item>
						                <title>PADMA GUARD INDONESIA Tingkatkan kualitas Personel Selama Libur Idul Fitri</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/padma-guard-indonesia-tingkatkan-kualitas-personel-selama-libur-idul-fitri</link>
						                <description> 

 

Jakarta ( wartaSAP ) Menjelang dan selama periode libur IDUL FITRI, perusahaan jasa pengamanan profesional, PADMA GUARD INDONESIA, mengeluarkan imbauan kepada seluruh personel satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di wilayah Jabodetabek, Bali, Jawa Timur, serta berbagai daerah lainnya untuk meningkatkan kesiapsiagaan, kewaspadaan, dan kualitas pengawasan di lingkungan kerja masing-masing.

 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya potensi kerawanan keamanan selama masa libur panjang, di mana aktivitas masyarakat cenderung mengalami perubahan signifikan. Banyaknya kantor, kawasan industri, pusat perbelanjaan, hingga properti yang ditinggalkan pemiliknya untuk mudik menjadi perhatian serius dalam aspek pengamanan.

 

Dalam keterangan resminya, manajemen PADMA GUARD INDONESIA menegaskan bahwa seluruh personel harus berada dalam kondisi siap siaga penuh, responsif, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

 

“Momentum Idul Fitri identik dengan peningkatan mobilitas masyarakat, namun di sisi lain juga membuka peluang terhadap potensi risiko keamanan. Oleh karena itu, kami menginstruksikan seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan pengawasan secara maksimal,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi perusahaan.

 

Secara spesifik, PADMA GUARD INDONESIA menekankan pentingnya pengamanan terhadap seluruh aset perusahaan, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak. Aset bergerak seperti kendaraan operasional, logistik, maupun barang berharga lainnya harus berada dalam pengawasan ketat. Sementara itu, aset tidak bergerak seperti gedung perkantoran, gudang, maupun fasilitas industri juga harus dipastikan dalam kondisi aman dan terkendali.

 

Selain itu, personel keamanan juga diminta untuk memperkuat sistem patroli rutin, meningkatkan kontrol akses keluar-masuk, serta memastikan seluruh perangkat keamanan seperti CCTV, alarm system, dan sistem penguncian berfungsi secara optimal. Deteksi dini terhadap potensi ancaman menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan.

 

PADMA GUARD INDONESIA juga menegaskan bahwa ancaman keamanan selama libur Idul Fitri tidak hanya berasal dari faktor internal, tetapi juga dari potensi gangguan eksternal seperti pencurian, perusakan, maupun tindakan kriminal lainnya yang memanfaatkan situasi lengang.

 

Dalam menjalankan tugasnya, seluruh personel diinstruksikan untuk tetap mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, serta pendekatan humanis, khususnya dalam berinteraksi dengan masyarakat atau pengguna jasa yang tetap beraktivitas selama masa libur. Hal ini penting guna menjaga kenyamanan dan kepercayaan klien terhadap layanan pengamanan yang diberikan.

 

“Keamanan adalah fondasi utama dalam menciptakan rasa tenang bagi para pengguna jasa. Kehadiran personel kami harus mampu memberikan jaminan rasa aman, khususnya di momen penting seperti Idul Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.

 

Dengan penguatan kesiapsiagaan ini, Padma Guard Indonesia berharap seluruh PENGGUNA JASA dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan selama menjalani libur Idul Fitri, tanpa kekhawatiran terhadap keamanan aset maupun lingkungan.

 

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga standar layanan profesional serta berkontribusi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat selama momentum hari raya.

 

PENULIS : ( Singgih )
</description>
					                </item><item>
						                <title>Fenomena Perbedaan Penentuan Hari Raya Idul Fitri dan Pandangan Hukum, Mari Kita Simak</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/fenomena-perbedaan-penentuan-hari-raya-idul-fitri-dan-pandangan-hukum-mari-kita-simak</link>
						                <description>
KOTA KEDIRI - Fenomena perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri (1 Syawal) merupakan hal yang kerap terjadi di Indonesia, yang seringkali memunculkan perbedaan antara pemerintah (melalui Sidang Isbat), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU). Perbedaan ini berakar pada perbedaan metode astronomi yang digunakan. 

Dedy Luqman Hakim, S.H., Seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Mencoba Mengulas Fenomena tersebut dan Mencoba membahas Sebab Perbedaan dan Hukum yang Mendasari Hal tersebut.

• Metode Hisab (Muhammadiyah):

Menggunakan hitungan matematis-astronomis untuk menentukan posisi hilal. Muhammadiyah umumnya menggunakan kriteria Wujudul Hilal, yaitu selama hilal sudah berada di atas ufuk (lebih dari 0 derajat) saat matahari terbenam, maka bulan baru dianggap sudah masuk.

• Metode Rukyatul Hilal (NU & Pemerintah): 

Mengamati hilal secara langsung di lapangan setelah matahari terbenam. Jika hilal tidak terlihat, bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

• Kriteria Imkanur Rukyat (Pemerintah/MABIMS):

Pemerintah menggunakan perpaduan hisab dan rukyat. Kriteria baru MABIMS (menteri agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) menetapkan hilal dianggap masuk jika tingginya minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. 

Dedy Menambahkan beberapa Tinjauan Hukum dan Fatwa Terkait

• Posisi Fatwa MUI: 

MUI mengimbau masyarakat untuk menghormati perbedaan pendapat (toleransi/tasamuh) dalam penentuan Idul Fitri, selama didasarkan pada ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan.

• Hukum Mengikuti Pemerintah: 

Beberapa pandangan ulama, termasuk dari MUI, menekankan bahwa keputusan pemerintah (Sidang Isbat) memiliki kekuatan hukum untuk menyatukan umat (hukmul hakim ilzamun), dan sebaiknya diikuti untuk menghilangkan perbedaan.

• Hukum Salat Id: 

Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) dan tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu hari raya di lokasi yang sama.

• Ijtihad yang Dibolehkan:

Perbedaan penetapan dibenarkan selama didasarkan pada ijtihad yang jelas dan memiliki landasan hukum, namun diharapkan tidak menimbulkan perpecahan.

Perbedaan penentuan Idul Fitri adalah bagian dari keragaman metode ijtihad dalam Islam. Dedy menegaskan pentingnya menghargai perbedaan tersebut, namun sangat menganjurkan untuk mematuhi hasil sidang Isbat pemerintah guna mencapai persatuan umat (ukhuwah Islamiyah).


(Red)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Esensi Lebaran, Silaturahmi dan Penerapan Hukum di Indonesia</title>
						                <link>https://wartasap.my.id/berita/detail/esensi-lebaran-silaturahmi-dan-penerapan-hukum-di-indonesia</link>
						                <description>
KOTA KEDIRI - Esensi Lebaran, silaturahmi, dan penerapan hukum dalam Islam merupakan satu kesatuan yang membentuk harmonisasi sosial dan spiritual. Lebaran (Idul Fitri) bukan sekadar perayaan kemenangan fisik, melainkan momen kembali ke fitrah (kesucian) dengan memperkuat tali persaudaraan (silaturahmi) yang didasari atas aturan hukum agama (wajib) dan nilai-nilai sosial. 

Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasehat dan Konsultan Hukum Kediri Mencoba Mengulas Hal Tersebut Ketika di Temui Media Ini Di Kantornya yang Berada Di Wilayah Kelurahan Ngronggo Kediri.
Berikut adalah penjabaran esensi Lebaran, silaturahmi, dan penerapan Hukumnya Menurut Dedy Luqman Hakim, S.H. :

1. Esensi Lebaran (Idul Fitri)

Kembali ke Fitrah: Lebaran adalah momen penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa Ramadan.
Kemenangan Spiritual: Merayakan keberhasilan melawan hawa nafsu.

Momen Maaf-memaafkan: Menggugurkan dosa sesama manusia dengan saling memaafkan, disamping meminta ampunan kepada Allah.

Tanda Syukur: Ekspresi syukur atas kesempatan menyelesaikan ibadah puasa. 

2. Silaturahmi dalam Islam

Pengertian: Menjalin hubungan baik, kasih sayang, dan kekerabatan dengan keluarga, tetangga, dan sesama umat manusia.

Hikmah: Silaturahmi diyakini dapat melapangkan rezeki dan memperpanjang umur.

Manfaat Sosial: Memperbaiki mood, mengurangi stres, dan mempererat ikatan kekeluargaan serta memperbaiki hubungan yang renggang. 

3. Penerapan Hukum (Fikih Silaturahmi)

Hukum Wajib: Silaturahmi, terutama kepada keluarga (saudara dekat), hukumnya adalah wajib, sedangkan memutus tali silaturahmi adalah dosa besar.

Adab Bersilaturahmi: Dalam Islam, disunnahkan untuk berpamitan, mengucapkan salam, serta tidak menyebarkan kabar buruk atau hal yang tidak menyenangkan saat berkunjung.

Tradisi dan Hukum: Tradisi seperti mudik atau sungkeman merupakan adat yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik atau melanggar syariat.

Halal Bihalal: Merupakan aktivitas khas Indonesia yang bertujuan untuk saling memaafkan (halal bi halal), yang sejalan dengan esensi silaturahmi. 

Dengan demikian, silaturahmi saat Lebaran bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bentuk ketaatan terhadap perintah agama untuk menyambung hubungan kekerabatan yang didasari hukum wajib., Pungkas Dedy.

(Red)
</description>
					                </item></channel>
  	</rss>