Home Daerah Mediasi Difasilitasi Pemerintah, Warga dan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co Binjai Sepakati Aturan

Mediasi Difasilitasi Pemerintah, Warga dan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co Binjai Sepakati Aturan

28
0
SHARE
Mediasi Difasilitasi Pemerintah, Warga dan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co Binjai Sepakati Aturan

WARTALINTASBATAS.MY.ID, BINJAI - Upaya menjaga ketertiban lingkungan serta memperkuat kerukunan antarwarga dan umat beragama di Kota Binjai dilakukan melalui mediasi antara masyarakat Lingkungan III Kelurahan Bandar Sinembah dengan pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (4/3/2026), menghasilkan kesepakatan bersama yang disaksikan unsur pemerintah dan aparat keamanan.

Mediasi tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Binjai Barat, di antaranya Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony, Danramil 01/BK Kapten Inf Ebenezer, perwakilan Kesbangpol, Satpol PP, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Urusan Agama (KUA), serta pemerintah Kelurahan Bandar Sinembah. Selain itu turut hadir perwakilan warga Lingkungan III dan pihak pengurus Vihara Qi Thien Da Seng atau Klenteng Thai Seng Hut Co.

Pertemuan digelar untuk membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas penggunaan petasan atau kembang api yang dilakukan saat kegiatan keagamaan di lingkungan klenteng. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyampaikan pandangan masing-masing secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip dialog dan musyawarah.

Setelah melalui pembahasan bersama, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa poin penting. Di antaranya, warga dan pihak klenteng berkomitmen untuk terus menjaga toleransi serta kerukunan antarumat beragama di lingkungan Kelurahan Bandar Sinembah. Selain itu, setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan petasan atau mercon harus mengikuti aturan serta prosedur perizinan yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian setidaknya tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam kesepakatan tersebut juga disetujui bahwa kegiatan pesta kembang api di lingkungan klenteng dilaksanakan secara terbatas, yakni maksimal tiga kali dalam satu tahun pada momentum tertentu sesuai tradisi keagamaan, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dan aparat keamanan.

Pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika berharap hasil musyawarah ini menjadi langkah positif dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui komunikasi yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan kehidupan masyarakat yang beragam di Kota Binjai dapat terus berjalan harmonis, aman, dan saling menghormati. (WLB/ REL)