Home News Akuntabilitas Anggaran DPRD Medan Dipertanyakan: Dua Perkara Masih Penyelidikan, PUSHPA Soroti Trans

Akuntabilitas Anggaran DPRD Medan Dipertanyakan: Dua Perkara Masih Penyelidikan, PUSHPA Soroti Trans

40
0
SHARE
Akuntabilitas Anggaran DPRD Medan Dipertanyakan: Dua Perkara Masih Penyelidikan, PUSHPA Soroti Trans

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN — Isu tata kelola anggaran di lingkungan DPRD Kota Medan kembali menjadi perhatian publik setelah dua perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menunjukkan peningkatan status dari tahap penyelidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2024 serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah anggota Komisi III pada 2025.

Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) menilai, lambannya perkembangan penanganan perkara berimplikasi pada persepsi publik terhadap kualitas pengawasan internal dan sistem pengendalian anggaran daerah. Dalam konteks kebijakan publik, penggunaan anggaran perjalanan dinas semestinya tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam perkara SPPD, penyidik menyebut sebagian potensi kerugian negara telah dikembalikan. Namun secara normatif, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kewajiban penegakan hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Pertanyaannya bukan semata pada angka kerugian, melainkan pada bagaimana sistem perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran berjalan dan diawasi.

Adapun dugaan penyalahgunaan kewenangan di Komisi III menyentuh aspek etik dan tata kelola jabatan publik. Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD seharusnya berjalan independen dan tidak beririsan dengan potensi konflik kepentingan. Jika proses klarifikasi berlangsung berlarut tanpa kejelasan arah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas lembaga.

Kejatisu menyatakan kedua perkara masih dalam proses dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Secara hukum, tahapan penyelidikan memang bertujuan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Namun dalam perspektif good governance, publik berhak mengetahui sejauh mana progres dan indikator objektif peningkatan status perkara.

PUSHPA menegaskan pengawalan ini bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas publik tetap terjaga. Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar pilihan komunikasi, tetapi bagian dari kewajiban institusional.

Kini, sorotan tidak lagi hanya pada dugaan peristiwa hukumnya, melainkan pada bagaimana sistem pengelolaan anggaran dan mekanisme pengawasan internal DPRD Kota Medan dievaluasi secara menyeluruh. Penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum daerah terhadap reformasi tata kelola keuangan publik.(WLB/ TIM)