“Gratis Itu Ilusi: Ketika Kreativitas Dipaksa Tanpa Nilai”
“Gratis Itu Ilusi: Ketika Kreativitas Dipaksa Tanpa Nilai”
Di ruang sidang itu, bukan hanya seorang videografer yang diadili tetapi juga cara kita memandang nilai sebuah karya. Selama ini, publik sering menganggap pekerjaan kreatif seperti membuat video, menyusun ide, hingga proses editing sebagai sesuatu yang “bisa dikerjakan siapa saja”.
Akibatnya, tidak jarang muncul anggapan: murah, bahkan gratis. Namun ketika logika itu dibawa ke ruang hukum, kita dihadapkan pada pertanyaan serius apakah negara benar-benar memahami nilai kerja kreatif? Kasus yang menjerat Amsal Sitepu membuka luka lama dalam ekosistem industri kreatif Indonesia: rendahnya penghargaan terhadap proses intelektual.
Pernyataan jaksa yang menyebut bahwa ide, editing, bahkan dubbing “semestinya gratis” bukan sekadar argumen hukum ia adalah refleksi dari cara berpikir yang problematik.
Mari kita luruskan:
Tidak ada karya tanpa proses. Tidak ada kualitas tanpa keahlian. Dan tidak ada profesionalisme tanpa nilai ekonomi. Dalam dunia kreatif, ide adalah fondasi. Editing adalah seni menyusun makna. Produksi video bukan sekadar menekan tombol “record”, tetapi melibatkan konsep, teknis, waktu, dan pengalaman. Ketika semua itu direduksi menjadi “gratis”, maka yang dipertanyakan bukan hanya kasus ini tetapi juga keberpihakan sistem terhadap pekerja kreatif. Lebih jauh, narasi “mark-up” dalam perkara ini perlu diuji secara objektif dan transparan.
Apakah benar terjadi penggelembungan? Ataukah yang terjadi adalah perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dan standar industri kreatif? Jika aparat menggunakan logika biaya berbasis barang fisik untuk menilai karya kreatif, maka di situlah letak kekeliruannya. Kreativitas tidak bisa dihitung seperti membeli semen atau pasir. Ia adalah kombinasi keahlian, waktu, dan nilai estetika yang sering kali tidak kasat mata. Sudut Pandang Publik Reaksi keras dari komunitas videografer dan pekerja kreatif bukan tanpa alasan. Mereka merasa profesinya diremehkan. Dan ini berbahaya.
Jika dibiarkan, akan muncul efek domino:
- Talenta kreatif kehilangan motivasi
- Standar profesional runtuh
- Industri kreatif stagnan
Padahal, di era digital saat ini, sektor kreatif adalah salah satu tulang punggung ekonomi baru Indonesia. Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi. Negara perlu menghadirkan perspektif yang adil dan modern dalam melihat profesi kreatif. Hukum tidak boleh berdiri di atas ketidaktahuan terhadap realitas industri. Karena jika ide dianggap gratis, maka masa depan kreativitas kita sedang dipertaruhkan. Dan ketika kreativitas tidak lagi dihargai yang runtuh bukan hanya profesi, tetapi juga peradaban. JIM+AI
Related Articles