PDAM Tirta Mountala Putuskan Sambungan Air Ilegal dan Pelanggan Menunggak Mulai 1 April 2026
Terkini
01 Apr 2026 20:21
•
2 min read
•
55 views
•
By RIT
PDAM Tirta Mountala Putuskan Sambungan Air Ilegal dan Pelanggan Menunggak Mulai 1 April 2026
KOTA JANTHO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala mengambil langkah tegas terhadap pelanggan yang menunggak dan praktik sambungan ilegal. Perusahaan daerah tersebut mengumumkan akan melakukan penertiban besar-besaran mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih sekaligus menertibkan pelanggaran yang selama ini merugikan perusahaan dan pelanggan PDAM Tirta Mountala lainnya.
PDAM Tirta Mountala juga telah mengirim surat yang ditujukan kepada para keuchik, meminta informasi tersebut disampaikan kepada warga agar yang masih memiliki tunggakan rekening air bisa segera melunasi sebelum dilakukan pemutusan sambungan.
“Bagi pelanggan yang memiliki tunggakan, diharapkan untuk segera melakukan pembayaran. Jika tidak, maka akan dilakukan pemutusan,” tegas Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Ir. Yusmadi, MM, diruangkerjanya, Rabu (1/4/2026).
Selain masalah tunggakan, PDAM juga menyoroti maraknya sambungan air ilegal di sejumlah wilayah. Sambungan tidak resmi ini dinilai mengganggu distribusi air dan berdampak pada pelayanan kepada pelanggan yang taat aturan.
Masyarakat yang mengetahui adanya sambungan ilegal diminta segera melapor ke kantor PDAM terdekat untuk ditindaklanjuti. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban menyeluruh guna memastikan distribusi air bersih berjalan lebih adil dan merata," ungkapnya.
Ir. Yusmadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata penindakan, melainkan bagian dari komitmen PDAM Tirta Mountala dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya para pelanggan setia.
Dengan penertiban ini, PDAM berharap dapat meminimalisir kebocoran distribusi, meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan pelayanan air bersih berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar.
PDAM Tirta Mountala juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan mematuhi aturan yang berlaku. Peran aparatur gampong dinilai penting dalam membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Penertiban yang akan dimulai awal April ini diharapkan memberi dampak luas, terutama bagi pelanggan yang selama ini menunggak atau menggunakan sambungan ilegal. Ini upaya penting untuk menciptakan sistem pelayanan air yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan," pungkasnya.(**)
Related Articles
Recent Articles
•
Sat Resnarkoba Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Ganja di Sukajaya
•
Mualem Bantah Isu Hapus JKA, Syech Wan: JKA Adalah Marwah Perjanjian Damai Aceh
•
Wali Kota Sabang Tancap Gas! Audiensi Strategis dengan Penasihat Khusus Presiden, Dorong Sabang Jadi Pusat STS Kapal Tanker Dunia
•
Kominfo Sabang Gelar Syukuran Kota Informatif, Peusijuk Calon Jamaah Haji dan Kenaikan Pangkat Kadis
•
Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026
•
Persidangan Perkara Perdata Tanah di PN Sabang
•
SOSOK AZHAR KIRAN, “GURU SUPER” DARI ACEH: Dari Kelas Matematika ke Aksi Nyata Mengatasi Krisis Air di Pelosok
•
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang
•
Sidang Gugatan Impor 250 Ton Beras di Sabang Masuk Tahap Mediasi, Majelis Hakim Beri Waktu 30 Hari
•
Sinergitas TNI-Polri dan Pemko Sabang Menguat dalam Olahraga Bersama di Mako Lanal
Popular Articles
•
Nelayan Spearfishing Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Balohan, Kapolres Sabang Pimpin Langsung Operasi Pencarian
•
Polres Sabang Berikan Pengamanan Maksimal bagi Wisatawan Kapal Pesiar MS. Azamara Onward
•
Serka .Rahmadin Hadir Mewakili Danramil Dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Rumah Rusak Ringan Dan Sedang Tahap 1(Satu) di Pendopo Bupati.
•
Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Dunia Saat Spearfishing di Perairan Balohan
•
Persidangan Perkara Perdata Tanah di PN Sabang