Hj. Kusaerih Menjabat Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung di Duga Sarat Kepentingan
Terkini
07 Jun 2026 17:09
•
1 min read
•
7 views
•
By admin
Pengangkatan dan Pemecatan Komite Sekolah Harus di Ketahui Oleh Pihak Komite Itu Sendiri
*Keputusan Penetapan Pengurus Komite Sekolah, Jika Ada Yang Keliru Atau Salah Dapat Diperbaiki Lagi*
*Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung di Duga Tabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016*
Kedokan Bunder — Pemutusan atau pergantian kepengurusan komite sekolah secara sepihak tidak sah dan cacat prosedur jika dilakukan tanpa pemberitahuan atau musyawarah bersama pengurus yang sedang menjabat. Berdasarkan regulasi tata kelola kemdikbud, pemberhentian dan pergantian komite sekolah memiliki aturan baku yang wajib dipatuhi:
Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, komite dipilih melalui rapat orang tua/wali siswa dan diberlakukan secara sah jika masa baktinya (maksimal 3 tahun) telah berakhir, menyebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau menyalahi aturan.
Musyawarah dan Transparansi: Segala bentuk pembubaran atau pergantian antarwaktu harus melalui musyawarah pleno dan wajib kepada seluruh anggota serta pihak sekolah.
Kewenangan Penetapan: Kepala sekolah diperintahkan perintah yang baru, namun kepala sekolah tidak memiliki izin untuk memecat sepihak komite aktif tanpa alasan yang sah dan forum mufakat.Tindakan pemecatan tanpa pemberitahuan dapat memicu dan berpotensi maladministrasi.
Terjadi pengangkatan dan penetapan secara resmi pengurus komite masa jabatan 2023 sampai 2026 di SDN 4 Kedokan Agung kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu yang dinakhodai oleh Sarikin menjabat sebagai ketua komite masa jabatan 2023-2026, dan dan diputuskan oleh H Usmad, S.Pd., selaku kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung, kecamatan Kedokan Bunder kabupaten Indramayu. namun pada tahun 2024 ada pengangkatan dan kepengurusan Komite yang baru yang dinakhodai oleh Hj. Kusaerih masa jabatan 2023 hingga 2026 dan diputuskan oleh Kepala UPTD SDN 4 Kedokan Agung secara sepihak dan tanpa sepengetahuan Pengurus komite yang belum habis masa jabatannya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, ketua komite sekolah SDN 4 Kedokan Agung, Sarikin Membenarkan. "Benar kami ketua komite masa jabatan 2023 hingga 2026 diangkat secara resmi, namun pada saat kami masi menjadi pengurus yang berakhir di tahun 2026, entah apa alasannya sekarang ada pengurus yang baru, sedangkan kami sebelumnya tidak diberi tahu." Paparnya kepada media.
Ketika berita ini diturunkan awak media masi melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.(Tim/Red)
Hj. Kusaerih Menjabat Ketua Komite SDN 4 Kedokan Agung di Duga Sarat Kepentingan
Related Articles
Recent Articles
•
Bocah One Piece Harumkan Nama Sekolah di Ajang Motocross
•
Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi
•
Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Wilayah Citeureup Bogor, 6 Juni 2026 – Masyarakat dan sejumlah mahasiswa menyampaikan
•
Ketua DPW PWDPI Lampung: Dugaan Hilangnya Barang Bukti dan Bebasnya Tersangka Mafia Minyakita, Diduga Ada Campur Tangan Petinggi Hingga Orang Nomor Satu di Lampung
•
DIDUGA TERJADI PENYEROBOTAN TANAH HAK AHLI WARIS, KASUS BERLANJUT HINGGA PERSIDANGAN
•
[6/6 22.06] : Warga Desa Dawung Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen, Dewi Sri Lestari (34) diliputi perasaan gelisah sebelum putri semata wayangnya, Bilqis (11) meninggal dunia dengan kondisi penuh luka bacok.
•
Peta Indonesia Berukuran Besar Di setiap Sudut Kota
•
Wisuda Santri Ponpes Assalam Putra, Selain Ilmu Agama Wabup Minta Perdalaman Sain Dan Teknologi
•
Pemkab Sukabumi Gaungkan Semangat "Saatnya Bekerja Untuk Keadilan Iklim
•
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan H. Junanjah Jajah Nurdiansyah Gelar Reses Masa Sidang Kedua, Warga Desa Cibodas Sampaikan Berbagai Aspirsi
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mulai tanggal 25 hingga 26 Mei 2026 mengadakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi