Perbaikan Jalan Tambal Sulam Lintas Bengkulu-Sumbar di Mukomuko Tanpa Rambu, Menimbulkan Korban Kecelakaan

Terkini 17 Apr 2026 14:56 3 min read 78 views By PPWI Mukomuko

Share berita ini

Perbaikan Jalan Tambal Sulam Lintas Bengkulu-Sumbar di Mukomuko Tanpa Rambu, Menimbulkan Korban Kecelakaan
Perbaikan Jalan Tambal Sulam Lintas Bengkulu-Sumbar di Mukomuko Tanpa Rambu, Menimbulkan Korban Kecelakaan

MUKOMUKO – Proyek perbaikan jalan tambal sulam yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu di ruas jalan lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat, wilayah Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan setelah tidak dipasang rambu peringatan dan memakan korban.

 

Perbaikan yang dilakukan secara penggalian lubang telah menutupi ruas jalan sepanjang kurang lebih 3 Kilometer, mulai dari Desa Pasar Sebelah hingga Desa Lubuk Sanai. Penggalian lubang dilakukan secara tidak teratur, membuat para pengendara sepeda motor kesulitan untuk menghindarinya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

 

Kecelakaan tunggal terjadi pada Selasa malam (14/4/2026) yang menimpa seorang pengendara sepeda motor warga Dusun Baru Pelokan. Saat mencoba mengelakkan bekas lubang galian, korban mengalami luka lecet di berbagai bagian tubuh dan kendaraannya rusak parah.

 

Menurut informasi dari warga sekitar, beberapa bagian jalan yang masih layak digunakan juga digali dalam proyek ini. Warga mengungkapkan kekhawatiran karena lubang-lubang yang sudah digali telah dibiarkan selama berminggu-minggu tanpa penanganan lebih lanjut. Mereka berharap agar pekerjaan dapat diselesaikan secepat mungkin agar pengguna jalan tidak terus terancam bahaya.

 

Pantauan media di lapangan tidak terlihat rambu penanda adanya perbaikan jalan, Juga tidak terlihat pengawas saat ingin konfirmasi terkait tidak dipasangnya rambu, Jum'at (17/4/26).

 

 

Dalam keterangan resmi, praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan bahwa tidak dipasangnya rambu peringatan selama proses perbaikan jalan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 110 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan di atas atau di sisi jalan raya wajib memasang rambu-rambu pengaman dan atau alat pengaman lalu lintas sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan," jelas Alfan Sari.

 

Lebih lanjut, praktisi hukum yang juga aktif dalam advokasi keamanan lalu lintas tersebut menambahkan bahwa ketentuan teknis mengenai pemasangan rambu peringatan selama pekerjaan jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Perlengkapan Pengamanan Lalu Lintas pada Pekerjaan di Jalan Raya.

 

"Pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan tersebut disebutkan bahwa setiap pekerjaan di jalan raya harus dilengkapi dengan perlengkapan pengamanan lalu lintas yang terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu petunjuk, serta alat bantu pengaman lainnya sesuai dengan kondisi lokasi pekerjaan," ujarnya.

 

Alfan Sari menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas proyek perbaikan jalan berhak mendapatkan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata jika terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut. "Dalam UU LLAJ Pasal 289 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan di jalan raya tanpa memasang rambu pengaman sebagaimana mestinya dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,-," tandasnya.

 

Ia juga mengimbau kepada pihak pemerintah terkait untuk segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi korban lagi di masa depan, serta melakukan evaluasi terhadap prosedur pelaksanaan pekerjaan jalan di daerah tersebut.

BIN Berita Indonesia